Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 28 Juni 2021 | 17:02 WIB
Polisi meringkus dua terduga pelaku pembacokan pimpinan media online di Gorontalo [gopos.id]

“Mereka melakukan penganiayaan sampai dengan orang di sekitar. Lalu setelah itu kedua tersangka naik motor ketemu orang di jalan dan melakukan penganiayaan. Hari ini kita juga, mencari siapa korban sebelumnya,” jelas mantan Kapolres Bone Bolango itu kepada awak media, Senin (28/6/2021).

Lebih lanjut AKBP Suka Irawanto mengemukakan, kedua tersangka mengaku kesal terhadap korban. Perasaan itu muncul saat tersangka dan korban melintas di Jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo. Pasalnya kedua tersangka hampir menabrak motor milik korban dikarenakan korban melakukan pengereman mendadak.

“Karena akibat rem mendadak tersangka hampir menabrak motor korban. Hal itu memicu kekesalan tersangka dan akhirnya melakukan pembacokan terhadap korban,” urai mantan Wakapolres Bintan itu.

Pihak polres Gorontalo Kota akan tetap melakukan pendalaman kasus pembacokan tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siap Bangun Rusun untuk Tenaga Medis di Gorontalo Utara

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 354 ayat (1), KUHPidana Jo. Pasal 351 ayat (1), Jo. pasal 55 ayat (1), KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1), Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” ungkap AKBP Suka Irawanto.

Load More