Hal ini terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun penjara, dan tiga orang menerima hukuman 18 tahun penjara.
Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, keenam orang tersebut telah divonis hukuman mati.
Mengutip Antara, menurut Herman, Komisi III DPR akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif.
Dia menjelaskan, pembentukan panja itu diharapkan ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.
Baca Juga: Anji Direhab, RSKO Siapkan Kegiatan Spiritual hingga Nonton Film
"Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujarnya.
Herman juga menyampaikan keprihatinan terkait keringanan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram tersebut.
Dia menilai, keringanan hukuman tersebut tidak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.
"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu-sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat," katanya.
Menurut dia, semua pihak harus menyadari betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu pada masyarakat.
Baca Juga: 3 Hari Jalani Rehabilitasi di RSKO, Begini Kondisi Anji
Dia mengatakan, dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.
Berita Terkait
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!