SuaraSulsel.id - Wakapolsek Parigi Ipda AKU dan satu anggotanya Aipda AR positif menggunakan narkoba. Keduanya digiring ke Propam Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah serahkan dua anggota itu untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda," kata Wakapolres Muna, Kompol Surahman, di sela-sela peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Senin (28/6/2021).
Kepada telisik.id -- jaringan Suara.com Surahman mengatakan, Polres Muna sangat konsisten dalam melakukan pemberantasan narkoba. Sasarannya, bukan saja dari kalangan masyarakat. Namun di internal Polri pun harus dibersihkan dari barang haram tersebut.
"Khusus anggota, kita tidak main-main. Pasti kita tindak tegas," ungkapnya.
Dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polres Muna punya cara tersendiri. Pemberantasan narkoba, tidak bisa dielus-elus, melainkan dengan cara tindakan tegas dan terukur. Bila sudah bringas, jalan satu-satunya harus didor.
"Tinggal dilihat, kalau bisa diperbaiki, tinggal direhabilitasi, kalau tidak kita musnahkan," tegasnya.
Polres Muna sendiri, tambah dia, tidak akan berhenti dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba di internal. Karenanya, akan terus dilakukan tes urine terhadap para anggota.
Penegakan Hukum Lemah
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum. Terkait Tindak Pidana Narkotika, dan akan menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Anji Direhab, RSKO Siapkan Kegiatan Spiritual hingga Nonton Film
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika," kata Herman dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 28 Juni 2021.
Hal ini terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun penjara, dan tiga orang menerima hukuman 18 tahun penjara.
Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, keenam orang tersebut telah divonis hukuman mati.
Mengutip Antara, menurut Herman, Komisi III DPR akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif.
Dia menjelaskan, pembentukan panja itu diharapkan ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.
"Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik