SuaraSulsel.id - Wakapolsek Parigi Ipda AKU dan satu anggotanya Aipda AR positif menggunakan narkoba. Keduanya digiring ke Propam Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah serahkan dua anggota itu untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda," kata Wakapolres Muna, Kompol Surahman, di sela-sela peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Senin (28/6/2021).
Kepada telisik.id -- jaringan Suara.com Surahman mengatakan, Polres Muna sangat konsisten dalam melakukan pemberantasan narkoba. Sasarannya, bukan saja dari kalangan masyarakat. Namun di internal Polri pun harus dibersihkan dari barang haram tersebut.
"Khusus anggota, kita tidak main-main. Pasti kita tindak tegas," ungkapnya.
Dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polres Muna punya cara tersendiri. Pemberantasan narkoba, tidak bisa dielus-elus, melainkan dengan cara tindakan tegas dan terukur. Bila sudah bringas, jalan satu-satunya harus didor.
"Tinggal dilihat, kalau bisa diperbaiki, tinggal direhabilitasi, kalau tidak kita musnahkan," tegasnya.
Polres Muna sendiri, tambah dia, tidak akan berhenti dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba di internal. Karenanya, akan terus dilakukan tes urine terhadap para anggota.
Penegakan Hukum Lemah
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum. Terkait Tindak Pidana Narkotika, dan akan menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Anji Direhab, RSKO Siapkan Kegiatan Spiritual hingga Nonton Film
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika," kata Herman dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 28 Juni 2021.
Hal ini terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun penjara, dan tiga orang menerima hukuman 18 tahun penjara.
Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, keenam orang tersebut telah divonis hukuman mati.
Mengutip Antara, menurut Herman, Komisi III DPR akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif.
Dia menjelaskan, pembentukan panja itu diharapkan ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.
"Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan