Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 23 Juni 2021 | 19:13 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali berhasil menangkap D, terduga anggota kelompok pembunuh dan pembakar mayat MR (20 tahun) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Terduga sempat jadi buronan polisi.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. Ia mengatakan D yang merupakan salah satu terduga pelaku pembunuhan dan pembakar mayat MR sempat melarikan diri.

"Nanti kita pastikan sore hari ini ya. Jadi posisinya sudah diketahui inisialnya D. Masih di dalam Sulsel (ditangkap). Nanti kita sampaikan, tim masih menjemput," kata Zulpan di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Makassar, Rabu (23/6/2021).

Zulpan mengaku belum dapat memastikan peran D dalam kasus pembunuhan dan pembakar mayat MR. Dia beralasan hal tersebut baru dapat diketahui setelah D menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kelompok Pembunuh dan Pembakar Warga Gowa Punya Jaringan Prostitusi

"Secara teknis kan baru diperiksa. Tapi dia sebagai pelaku dari keterangan pemeriksaan terhadap delapan tersangka yang lain. Sudah jelas D ini dominan dalam melakukan kekerasan terhadap korban R, sehingga menyebabkan korban meninggal," jelas Zulpan.

Menurut Zulpan, D bukan otak dari kasus pembunuhan MR. Sebab, pelaku utama sesungguhnya adalah MA alias Amin (19 tahun) yang memiliki hubungan spesial sesama jenis dengan korban.

"Bukan otak pelaku D. Otak pelaku kan MA yang merupakan pasangan sejenis dari korban," terang Zulpan.

Belakangan diketahui bahwa MA ini merupakan seorang muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Makassar. Kata Zulpan, pihaknya juga akan menyelidiki kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.

"Kasus prostitusi jelas kita selidiki. Tapi kita fokus dulu ke kasus utama yang kita tersangkakan pasal 338 ini," tutur Zulpan.

Baca Juga: Pembunuh dan Pembakar Mayat di Maros Terancam Hukuman Seumur Hidup

Zulpan mengungkapkan MA tega menghabisi nyawa kekasihnya MR lantaran cemburu. Setelah mengetahui MR berhubungan dengan pria lain, melalui media sosial.

Kasus ini bermula saat Amin menjemput MR di rumahnya. Kala itu, Amin beralasan ingin mengajak MR ke Kawasan Wisata Malino, Kabupaten Gowa. Namun ternyata Amin membawa MR ke Hotel Wisata, Makassar.

Sebelum sampai di hotel, kata Zulpan, Amin merampas handphone MR. Untuk mengecek siapa-siapa saja yang diajak berkomunikasi oleh korban selama ini.

"Dalam perjalanan dia ambil handphonenya si MR, dia baca di situ WA, Facebook, semuanya. Ditemukan ada komunikasi MR sama pria lain. Jadi indikasi selingkuh ini lah yang membuat MA marah kemudian cekcok sampai di Hotel Wisata juga cekcok," ungkap Zulpan.

Saat berada di hotel, keduanya sempat baikan. Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama, setelah komunikasi MR dengan pria lain kembali dipersoalkan Amin.

"Malamnya ribut, tapi dini hari dia berhubungan intim sama si korban. Terus yang lain, tiga orang itu pengakuannya tidur. Tapi di kamar yang sama," kata dia.

"Masih dia belum puas, pagi-pagi dipersoalkan lagi pukul 04.00 Wita pagi, dipukuli lagi sampai babak belur (korban)," tambah Zulpan.

Lebih lanjut, kata Zulpan, di dalam hotel semuanya ada enam orang. Termasuk korban. Amin selaku pimpinan para pelaku meminta rekan-rekannya untuk memukuli korban secara bersama-sama pada Selasa 8 Juni 2021.

Tak hanya itu, penganiayaan kemudian berlanjut hingga ke rumah perempuan bernama Lala (23 tahun) di Jalan Sungai Limboto, Makassar. Di tempat tersebut, korban dianiaya hingga meninggal.

Setelah korban meninggal, kata Zulpan, awalnya para pelaku berencana ingin membuang mayat korban ke wilayah Sulawesi Tengah. Namun, hal itu tidak jadi dilakukan karena para pelaku tidak memiliki cukup uang.

Pelaku pun memilih Mallawa, Kabupaten Maros sebagai tempat pembuangan dan pembakaran mayat korban MR. Karena mereka menganggap lokasi tersebut lebih sepi dan aman untuk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.

"Semua ini MA yang rencanakan. Udah kita buang ke Sulteng, yang lain setuju tapi kendalanya nggak punya uang. Akhirnya diputuskan udah kita buang ke Mallawa kan, terus juga Amin yang mengatur semua. Beli bensin, dia beli air mineral dulu, dua botol baru dibuang airnya terus beli bensin full. Itu lah pengakuan dia tuangkan ke tubuh korban," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini korban MR diketahui ditemukan pertama kali oleh saksi bernama Dudi, yang mengawal truk yang ingin melintas di tanjakan Kawasan Bukit Kemiri, Tompo Ladang, Desa Padelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros pada Jumat (11/6/2021) pukul 04.30 Wita.

Awalnya, Dudi mengira bahwa asap tersebut disebabkan karena ada orang yang telah membakar sampah. Namun, setelah kembali melintas di area Tompo Ladang, Dudi pun memutuskan untuk berhenti pukul 05.30 Wita.

Dari kasus ini diketahui, jumlah pelaku yang berhasil ditangkap diketahui delapan orang. Mereka adalah Amin alias MA (19) sebagai otak pembunuhan, DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan H (23) seorang wanita. Sedangkan satu pelaku D yang sebelumnya berstatus buron kini telah berhasil ditangkap.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More