SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali berhasil menangkap D, terduga anggota kelompok pembunuh dan pembakar mayat MR (20 tahun) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Terduga sempat jadi buronan polisi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. Ia mengatakan D yang merupakan salah satu terduga pelaku pembunuhan dan pembakar mayat MR sempat melarikan diri.
"Nanti kita pastikan sore hari ini ya. Jadi posisinya sudah diketahui inisialnya D. Masih di dalam Sulsel (ditangkap). Nanti kita sampaikan, tim masih menjemput," kata Zulpan di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Makassar, Rabu (23/6/2021).
Zulpan mengaku belum dapat memastikan peran D dalam kasus pembunuhan dan pembakar mayat MR. Dia beralasan hal tersebut baru dapat diketahui setelah D menjalani pemeriksaan.
"Secara teknis kan baru diperiksa. Tapi dia sebagai pelaku dari keterangan pemeriksaan terhadap delapan tersangka yang lain. Sudah jelas D ini dominan dalam melakukan kekerasan terhadap korban R, sehingga menyebabkan korban meninggal," jelas Zulpan.
Menurut Zulpan, D bukan otak dari kasus pembunuhan MR. Sebab, pelaku utama sesungguhnya adalah MA alias Amin (19 tahun) yang memiliki hubungan spesial sesama jenis dengan korban.
"Bukan otak pelaku D. Otak pelaku kan MA yang merupakan pasangan sejenis dari korban," terang Zulpan.
Belakangan diketahui bahwa MA ini merupakan seorang muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Makassar. Kata Zulpan, pihaknya juga akan menyelidiki kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh para pelaku tersebut.
"Kasus prostitusi jelas kita selidiki. Tapi kita fokus dulu ke kasus utama yang kita tersangkakan pasal 338 ini," tutur Zulpan.
Baca Juga: Kelompok Pembunuh dan Pembakar Warga Gowa Punya Jaringan Prostitusi
Zulpan mengungkapkan MA tega menghabisi nyawa kekasihnya MR lantaran cemburu. Setelah mengetahui MR berhubungan dengan pria lain, melalui media sosial.
Kasus ini bermula saat Amin menjemput MR di rumahnya. Kala itu, Amin beralasan ingin mengajak MR ke Kawasan Wisata Malino, Kabupaten Gowa. Namun ternyata Amin membawa MR ke Hotel Wisata, Makassar.
Sebelum sampai di hotel, kata Zulpan, Amin merampas handphone MR. Untuk mengecek siapa-siapa saja yang diajak berkomunikasi oleh korban selama ini.
"Dalam perjalanan dia ambil handphonenya si MR, dia baca di situ WA, Facebook, semuanya. Ditemukan ada komunikasi MR sama pria lain. Jadi indikasi selingkuh ini lah yang membuat MA marah kemudian cekcok sampai di Hotel Wisata juga cekcok," ungkap Zulpan.
Saat berada di hotel, keduanya sempat baikan. Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama, setelah komunikasi MR dengan pria lain kembali dipersoalkan Amin.
"Malamnya ribut, tapi dini hari dia berhubungan intim sama si korban. Terus yang lain, tiga orang itu pengakuannya tidur. Tapi di kamar yang sama," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
4.047 PPPK Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
135 Siswa SD di Kota Makassar Terima Seragam Gratis
-
Detik-detik Anggota TNI AU Tikam Pria Depan Istrinya, Korban Tewas!
-
Status Dipulihkan! Guru Rasnal dan Abdul Muis Kembali Aktif Jadi ASN