SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sejumlah penyitaan aset tanah milik Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Termasuk sebuah bangunan masjid di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, untuk bangunan masjid, masyarakat setempat tetap diperbolehkan untuk menggunakan untuk kegiatan ibadah.
"Masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ali menyebut tim penyidik KPK ketika melakukan penyitaan di lapangan juga telah menjelaskan kepada tokoh masyarakat. Saat pelaksanaan penyitaan, termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut.
Baca Juga: Kapitra PDIP Sebut Punya Data Hasil TWK Pegawai KPK, Begini Respon Kepala BKN
"KPK memastikan melakukan penyitaan suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," ungkap Ali.
Maka itu, kata Ali, untuk aset sejumlah bidang tanah milik Nurdin Abdullah maupun masjid yang berada di lokasi penyitaan tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," tutup Ali.
Seperti diketahui, Jemaah menyesalkan tindakan KPK yang ikut menyita bangunan masjid. Berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua salat. Sama seperti musala kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala, saat dikonfirmasi, Selasa 22 Juni 2021.
Baca Juga: Polemik Pegawai KPK, Komnas HAM Minta BIN Hingga BNPT Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Pembangunan masjid tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah kala itu, dengan desain moderen. Namun sejak berurusan dengan KPK, kondisi bangunan masjid tersebut belum sepenuhnya rampung karena pembangunan dihentikan, apalagi sudah disita lembaga anti rasuah itu.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?