SuaraSulsel.id - Delapan orang tersangka pembunuh dan pembakar remaja pria di Maros diketahui memiliki cacatan kriminal. Beberapa kali tertangkap melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk praktik prostitusi.
Para tersangka tengah diproses hukum dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, mengungkap motif pembunuhan disertai pembakaran jenazah yang ditemukan di Bukit Kemiri, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Kasus ini terkait dengan jaringan prostitusi yang kami sedang dalami. Ini akibat dari adanya mayat yang terbakar. Hasil pengungkapan juga terungkap jaringan prostitusi yang selama ini berlangsung, dan sudah kita periksa," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam di Mapolda Sulsel, Kamis 17 Juni 2021.
Kapolda Merdisyam menuturkan motif pembunuhan berencana itu terhadap korban melibatkan sembilan orang pelaku, delapan diantaranya sudah ditangkap, satu masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku rata-rata masih berusia remaja masing-masing berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan H (23) seorang wanita. Sedangkan satu pelaku D berstatus buron dan masih dalam pengejaran.
Korban diketahui berjenis kelamin, laki-laki, bernama Muh Rian Latif berusia 20 tahun beralamat di Jalan Tamalate nomor 3 Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Korban ditemukan terbakar di Bukit Kemiri, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat 11 Juni 2021.
Mengenai motifnya pembunuhan berencana itu, kata Merdisyam, karena salah seorang pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lainnya.
Baca Juga: Cinta Segitiga Sesama Jenis, Korban Disekap dan Dianiaya Sampai Tewas
"Dari hasil pemeriksaan, kita juga menemukan adanya dugaan praktik prostitusi. Di mana semua pelaku utama berperan sebagai mucikari. Hasil pengungkapan dan olah TKP pelaku dianiaya secara fisik," ungkap Merdisyam.
Saat rilis di Mapolda Sulsel, polisi menghadirkan pelaku serta barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
9 Rumah Korban Angin Puting Beliung Takalar Dapat Bantuan Gubernur Sulsel
-
Oknum Dosen di Parepare Ditangkap Usai Lecehkan Perempuan di Alfamart
-
Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa
-
Warga Sinjai Stop Beli Gas, Pakai Biogas Kotoran Sapi
-
Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate