SuaraSulsel.id - Delapan orang tersangka pembunuh dan pembakar remaja pria di Maros diketahui memiliki cacatan kriminal. Beberapa kali tertangkap melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk praktik prostitusi.
Para tersangka tengah diproses hukum dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, mengungkap motif pembunuhan disertai pembakaran jenazah yang ditemukan di Bukit Kemiri, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Kasus ini terkait dengan jaringan prostitusi yang kami sedang dalami. Ini akibat dari adanya mayat yang terbakar. Hasil pengungkapan juga terungkap jaringan prostitusi yang selama ini berlangsung, dan sudah kita periksa," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam di Mapolda Sulsel, Kamis 17 Juni 2021.
Kapolda Merdisyam menuturkan motif pembunuhan berencana itu terhadap korban melibatkan sembilan orang pelaku, delapan diantaranya sudah ditangkap, satu masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku rata-rata masih berusia remaja masing-masing berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan H (23) seorang wanita. Sedangkan satu pelaku D berstatus buron dan masih dalam pengejaran.
Korban diketahui berjenis kelamin, laki-laki, bernama Muh Rian Latif berusia 20 tahun beralamat di Jalan Tamalate nomor 3 Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Korban ditemukan terbakar di Bukit Kemiri, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat 11 Juni 2021.
Mengenai motifnya pembunuhan berencana itu, kata Merdisyam, karena salah seorang pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lainnya.
Baca Juga: Cinta Segitiga Sesama Jenis, Korban Disekap dan Dianiaya Sampai Tewas
"Dari hasil pemeriksaan, kita juga menemukan adanya dugaan praktik prostitusi. Di mana semua pelaku utama berperan sebagai mucikari. Hasil pengungkapan dan olah TKP pelaku dianiaya secara fisik," ungkap Merdisyam.
Saat rilis di Mapolda Sulsel, polisi menghadirkan pelaku serta barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
Parade IM3 SATSPAM di Makassar, Kenalkan Fitur untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
-
La Tamming Bos Tukang Tipu di Tiktok Ditangkap Polisi di Sidrap
-
Apa Itu Bintang Mahaputra Adipurna? Diberikan Prabowo ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman
-
Detik-Detik Imam Salat Subuh Ditikam di Masjid Baiturrahman Morowali Terekam CCTV
-
Proyek Gedung Fakultas Hukum Unhas Makan Korban