Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 22 Juni 2021 | 10:33 WIB
Benda cagar budaya yang dikembalikan masyarakat [telisik.id]

Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), nomor: 1120/F7.1/KB.00.04/2021 tertanggal 18 Juni 2021 yang ditandatangani Plt Kepala BPCB Sulsel, Drs. Laode Muhammad Aksa, M.Hum.

"Benda tersebut diperiksa oleh lima orang Tim Ahli Cagar Budaya BPCB Sulsel yakni Drs. Haeruddin, MM, sebagai ketua, Abdul Rahim, SH, A. Syafruddin, Hamrang, dan Andi Haiji masing-masing sebagai anggota," pungkasnya.

Berikut rincian 18 benda yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh BPCB Sulsel:

1. Gelang 2 buah berfungsi sebagai alat upaca (sejarah kuno)

Baca Juga: Ferrari Rilis Koleksi Fashion untuk Pertama Kalinya, Reaksi Warganet Terpecah

2. Wajan 1 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno)

3. Tatakan 5 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno)

4. Mata tombak 1 buah berfungsi sebagai alat perang (sejarah kuno)

5. Cerek kuningan 1 buah berfungsi sebagai tempat air (kelasik)

6. Replika gong 1 buah berfungsi sebagai alat upaca (kelasik)

Baca Juga: Sepatu Unik Kolaborasi Balenciaga dan Crocs, Tertarik?

7. Cetakan kue 1 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno)

Load More