SuaraSulsel.id - Belasan benda koleksi warga di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Setelah ditetapkan sebagai benda cagar budaya.
Pemerintah Kolaka Utara juga berhasil memperoleh kembali benda cagar budaya hasil jarahan yang dilakukan komunitas metal detektor Kolaka Utara.
Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara Sadaruddin mengatakan, benda-benda yang diduga cagar budaya tersebut diserahkan langsung pemiliknya.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, setelah mendapat informasi melalui media sosial terkait maraknya pencurian benda-benda bersejarah di Kolaka Utara yang saat ini benda-benda tersebut dicari oleh Pemerintah Daerah.
"Berdasarkan informasi tersebut, salah seorang warga Kabupaten Wajo menemui Bapak Bupati untuk memberitahu sekaligus berniat mengembalikan benda-benda bernilai sejarah yang mereka peroleh dari masyarakat Kolut dan kemudian mereka simpan," kata Sadaruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2021).
Atas inisiatif tersebut, lanjutnya, Pemkab Kolaka Utara memberikan kompensasi berupa uang kepada pemilik benda-benda bersejarah tersebut sebagai bentuk terima kasih.
"Pemberian kompensasi ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, sebagai mana dijelaskan dalam UU tersebut jika ada masyarakat baik pribadi maupun komunitas yang mengembalikan barang atau benda yang diduga cagar budaya, maka pemerintah daerah wajib memberikan kompensasi dalam bentuk ganti rugi," terangnya.
Menurut pengakuan mereka, kata Kabid Kebudayaan, benda-benda tersebut ditemukan sekitar tahun 80-an sampai 90-an oleh masyarakat lokal di daerah Watunohu. Benda tersebut kemudian dibarter dengan lipa' sabbe atau sarung tenun yang dibawa para pedagang dari Sulsel.
"Pernyataan tersebut sama dengan informasi yang kami terima dari salah seorang warga Desa Kasumeeto, Kecamatan Pakue, Kolut. Menurut pengakuannya, puluhan tahun lalu ia pernah membarter empat buah guci kuno dan keris yang dia temukan di pekuburan tengkorak Kasumeeto dengan lipa' sabbe yang dibawa salah seorang pedagang. Namun sayang saat ini, benda itu sulit untuk dilacak keberadaannya," bebernya.
Baca Juga: Ferrari Rilis Koleksi Fashion untuk Pertama Kalinya, Reaksi Warganet Terpecah
Lebih lanjut, ia menyatakan 12 benda cagar budaya yang diserahkan masyarakat serta 8 benda dari komunitas metal detektor Kolut telah diidentifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulsel dan hasilnya, 18 benda tersebut memenuhi keriteria sebagai Benda Cagar Budaya (BCB).
Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), nomor: 1120/F7.1/KB.00.04/2021 tertanggal 18 Juni 2021 yang ditandatangani Plt Kepala BPCB Sulsel, Drs. Laode Muhammad Aksa, M.Hum.
"Benda tersebut diperiksa oleh lima orang Tim Ahli Cagar Budaya BPCB Sulsel yakni Drs. Haeruddin, MM, sebagai ketua, Abdul Rahim, SH, A. Syafruddin, Hamrang, dan Andi Haiji masing-masing sebagai anggota," pungkasnya.
Berikut rincian 18 benda yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh BPCB Sulsel:
1. Gelang 2 buah berfungsi sebagai alat upaca (sejarah kuno)
2. Wajan 1 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja