SuaraSulsel.id - Sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks telah menerbitkan liputan investigasi pada 6 Juni 2021. Liputan itu mengangkat dugaan penyingkiran 75 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kegiatan ini menjadi bagian dari alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan peraturan komisi yang menjadi dasar alih status pegawai dan TWK tersebut.
Pantauan IndonesiaLeaks menunjukkan sejumlah jurnalis dibuntuti oleh aparat saat meliput di lapangan. Pada 28 Mei 2021, 4 orang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengikuti narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks saat berada di Kantor Tempo.
Kedua, beberapa orang tak dikenal memfoto jurnalis IndonesiaLeaks saat melakukan wawancara dengan narasumber di Café Malik And Co, Sabang, Senin (31 Mei 2021).
Pekan lalu, jurnalis IndonesiaLeaks juga diamati sekitar 6 orang saat bertemu dengan narasumber di sebuah kafe di Setia Budi One Jakarta.
IndonesiaLeaks dan media yang tergabung di dalamnya juga mengalami beberapa serangan digital sebelum dan setelah liputan tersebut dipublikasi.
Jumat (28 Mei 2021), website Indonesialeaks mengalami percobaan peretasan. Tidak hanya itu, thread atau tweet berantai IndonesiaLeaks juga mengalami penghapusan. Serangan serupa berupa upaya mengambil alih akun Instagram Tempo.co juga terjadi pada Senin (7 Juni 2021).
Koordinator tim liputan investigasi sejumlah media juga mendapat pesan WA mencurigakan dari nomor tidak dikenal pada Minggu (6 Juni 2021) pukul 03.44 WIB sebelum berita IndonesiaLeaks terbit.
Atas serangan tersebut, IndonesiaLeaks menyampaikan sikap:
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Melawan, Jurnalis dan Media Kolaborasi Dapat Teror
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap orang yang terus membuntuti tim IndonesiaLeaks dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan mengikuti atau membuntuti jurnalis dan narasumber IndonesiaLeaks secara terus menerus merupakan tindakan intimidasi dan teror yang dapat menimbulkan ketakutan bagi jurnalis.
Kondisi ini dapat membuat jurnalis merasa tertekan atas keselamatan dirinya.
2. Meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi. Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers menjamin kemerdekaan pers.
Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Undang-undang Pers kemudian memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI