Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 16 Juni 2021 | 09:21 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

Seorang netizen menilai putusan majelis hakim tersebut telah mencederai nalar publik atas penegakan hukum yang adil.

"Bandit-bandit ini beneran ngeledek nalar publik," cuit netizen dengan akun @fullmoonfolks, (15/6/2021).

Menurutnya, seharusnya, Pinangki dihukum lebih berat lagi karena dia adalah bagian dari penegak hukum (Jaksa).

"Kan sederhana, dia bisa punya motif politik, akses, kesempatan dll buat korup karena dia jaksa/penegak hukum, bukan karena dia perempuan," ungkapnya.

Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Selain itu, netizen bernama @TedieWidjaya juga mengutuk putusan majelis hakim tersebut.

"Gila ya kalo hukuman seorang koruptor enak banget dapet discount," cuitnya.

Load More