SuaraSulsel.id - Mustofa Nahrawardaya melalui akun twitter @TofaTofa_id mengunggah kolase foto eks Jaksa Pinangki.
Dalam postingan akun yang mengaku sebagai Humas Partai Ummat tersebut, Mustofa menuliskan kekagumannya terhadap penampilan baru Pinangki.
Tapi belum terkonfirmasi apakah tulisannya tersebut benar sebagai ekspresi kekaguman terhadap seseorang, atau kalimat satire. Terhadap hukuman ringan yang diberikan hakim kepada Pinangki.
"Masya Allah. Penampilan eks Jaksa Pinangki, terdakwa korupsi ini, memang keren. Apalagi masa hukumannya disunat pulak oleh PT Jakarta dari 10 tahun, jadi 4 tahun. Kayaknya bakal makim keren," tulis Mustofa.
Tulisan Mustofa disertai kolase foto saat Pinangki ditangkap tidak memakai hijab dan saat Pinangki hadir dalam ruang sidang dengan hijab syari.
Postingan ini pun mendapat komentar banyak netizen. Terlihat ada yang mendukung tapi ada juga yang mencibir.
"oalah ... jadi terdakwa kok malah berhijab, semelekete ... Face with tears of joyFace with tears of joy
tapi alhamdulillah, semoga bertobat dan setelah keluar nanti tetap pakai hijab," tulis akun @XploreINA
"Semoga bisa hafal alquran juga ya. Biar lebih nilai hijrah nya," tulis @BaktiRaya3
Terdakwa kasus korupsi, eks jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonisnya hanya empat tahun penjara.
Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Keputusan ini jelas membuat netizen geram. Hakim seolah menghina nalar publik.
Netizen berpendapat, seharusnya jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih berat mengingat ia adalah sosok penegak hukum yang malah mempermainkan hukum.
Sebelumnya, diketahui jaksa Pinangki terlibat kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra, narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Jaksa Pinangki, divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun, ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com, pertimbangan Majelis Hakim mengurangi lebih dari setengah masa hukuman Pinangki tersebut karena terdakwa sudah menyesali perbuatannya, lalu juga sudah dipecat dari korps kejaksaan.
Pinangki merupakan seorang ibu yang harus mengasuh anak masih berusia 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk memberi kasih sayang kepada anaknya dan beranggapan Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone