SuaraSulsel.id - Mustofa Nahrawardaya melalui akun twitter @TofaTofa_id mengunggah kolase foto eks Jaksa Pinangki.
Dalam postingan akun yang mengaku sebagai Humas Partai Ummat tersebut, Mustofa menuliskan kekagumannya terhadap penampilan baru Pinangki.
Tapi belum terkonfirmasi apakah tulisannya tersebut benar sebagai ekspresi kekaguman terhadap seseorang, atau kalimat satire. Terhadap hukuman ringan yang diberikan hakim kepada Pinangki.
"Masya Allah. Penampilan eks Jaksa Pinangki, terdakwa korupsi ini, memang keren. Apalagi masa hukumannya disunat pulak oleh PT Jakarta dari 10 tahun, jadi 4 tahun. Kayaknya bakal makim keren," tulis Mustofa.
Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Tulisan Mustofa disertai kolase foto saat Pinangki ditangkap tidak memakai hijab dan saat Pinangki hadir dalam ruang sidang dengan hijab syari.
Postingan ini pun mendapat komentar banyak netizen. Terlihat ada yang mendukung tapi ada juga yang mencibir.
"oalah ... jadi terdakwa kok malah berhijab, semelekete ... Face with tears of joyFace with tears of joy
tapi alhamdulillah, semoga bertobat dan setelah keluar nanti tetap pakai hijab," tulis akun @XploreINA
"Semoga bisa hafal alquran juga ya. Biar lebih nilai hijrah nya," tulis @BaktiRaya3
Terdakwa kasus korupsi, eks jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonisnya hanya empat tahun penjara.
Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita
Keputusan ini jelas membuat netizen geram. Hakim seolah menghina nalar publik.
Netizen berpendapat, seharusnya jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih berat mengingat ia adalah sosok penegak hukum yang malah mempermainkan hukum.
Sebelumnya, diketahui jaksa Pinangki terlibat kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra, narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Jaksa Pinangki, divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun, ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com, pertimbangan Majelis Hakim mengurangi lebih dari setengah masa hukuman Pinangki tersebut karena terdakwa sudah menyesali perbuatannya, lalu juga sudah dipecat dari korps kejaksaan.
Pinangki merupakan seorang ibu yang harus mengasuh anak masih berusia 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk memberi kasih sayang kepada anaknya dan beranggapan Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat