SuaraSulsel.id - Jerusalem, kota suci bagi tiga agama di dunia, merupakan salah satu sumber utama pertikaian Israel-Palestina selama ini. Baik Israel dan Palestina sama-sama mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota mereka.
Saat ini pula status Yerusalem tetap menjadi salah satu isu pokok dalam Konflik Israel dan Palestina.
Isu ini menjadi tema diskusi seri ke - 2 Jurnal Warung Kopi. Dengan mengangkat tema, “Jerussalem: Kesucian, Konflik dan Keadilan.”
Jurnal Warung Kopi menghadirkan pembicara Agussalim Burhanuddin Akademisi Hubungan Internasional Unhas dan Maskun Akademisi Hukum Internasional Unhas.
Dari diskusi kali ini terkuak, Palestina pada intinya sulit memperoleh keadilan karena Palestina sebagai satu 'state' belum diakui sebagai negara yang berdaulat penuh.
Belum lagi, dukungan dari 149 negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, belum kuat untuk mewujudkan Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Agussalim Burhanuddin mengemukakan, terdapat beberapa alasan utama sehingga Palestina belum memperoleh kemerdekaan secara penuh. Antara lain, masih tingginya konflik internal antar faksi-faksi di dalam Palestina sendiri.
Di saat yang sama, dukungan negera-negara yang mendukung negara Palestina, tidak sekuat dari hak veto oleh Dewan Keamanan PBB.
Dipandang oleh Akademisi Unhas yang juga mengkaji resolusi konflik, Dewan Keamanan PBB masih memihak pada Israel.
Sementara negara-negara Arab termasuk Organisasi Konferensi Islam (OKI) belum menyatu dalam menyuarakan kemerdekaan Palestina.
Baca Juga: Siapa Naftali Bennett, Pengganti Benjamin Netanyahu?
Dukungan masyarakat internasional dari berbagai negara, menurut Agus, penting untuk terus menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Tidak hanya dari umat Islam tapi masyarakat internasional secara umum. Karena persoalan Palestina adalah persoalan kemanusiaan.
“Tidak harus menjadi muslim untuk mendukung kemanusiaan di Palestina. Slogan ini terungkap dan menjadi salah satu barisan kalimat mendukung, demi penghentian kekerasan di Palestina,"
Sementara itu, Maskun melihat dari sisi hukum internasional. Aspek krusial yang menjadi dasar pengakuan atas suatu negara.
“Hukum internasional belum kuat mendukung Palestina merdeka,” paparnya.
Lebih jauh Maskun mengurai, "Setiap entitas yang ada di Palestina, mereka harus bersepakat, Palestina ini sebenarnya mau merdeka atau tidak ?" Karena menurutnya, Sesuai Bab-Bab konvensi yang sudah ada, mereka yang ada di Palestina harus mengangkat atribut yang sama.
Jebolan Ilmu Hukum Unhas ini juga melihat beberapa kecenderungan peristiwa, seolah-olah yang berkonflik hanya Hamas dan Israel. Atau antara, Fatah dan Israel. Bagi Maskun, kecenderungan bisa merugikan Palestina untuk menuju sebagai satu negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026
-
17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah
-
Saksi Ahli Tegaskan Kredit Macet Tak Otomatis Korupsi dalam Sidang Agus Fitrawan
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh