SuaraSulsel.id - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanggal 12 Juni 2021 atau 2 Zulkaidah 1422 Hijriah telah mengumumkan keputusan penting. Keputusan yang ditunggu-tunggu umat Islam dunia.
Arab Saudi akhirnya memutuskan bahwa ibadah haji 1442 H/2021 M ditetapkan hanya untuk warga negara Arab Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut. Karena situasi Pandemi Covid-19, kuota haji tahun ini hanya 60 ribu orang untuk calon jemaah haji yang sudah tinggal di Arab Saudi.
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia pada 3 Juni 2021 telah mengumumkan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1422 H/2021 M.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Fuad Nasar mengatakan, keputusan yang pahit tersebut diambil di tengah situasi penyebaran pandemi Covid-19 yang masih tinggi dan mengkhawatirkan.
Keselamatan dan keamanan jemaah haji menjadi pertimbangan utama pemerintah Indonesia. Sebagaimana disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Umat Islam yang merindukan mengunjungi Baitullah dalam rangka beribadah haji harus tetap yakin. Ada hikmah di balik halangan berhaji tersebut.
"Boleh jadi kita tidak menyukai sesuatu, padahal itu yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, sedang kita tidak mengetahui," kata Fuad dalam rlisnya, Senin 14 Juni 2021.
Dia mengatakan, pelaksanaan ibadah haji sebagai mahkota ibadah dalam Islam dan cita-cita seumur hidup umat Islam di mana pun, tidak seratus persen ditentukan oleh manajemen dan kemampuan manusia mengaturnya.
Tetapi terdapat faktor lain di luar perencanaan manusiawi yang perlu disadari. Siapa yang pernah menduga dan membayangkan situasi yang sukar seperti ini?
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Haji Tahun Ini Hanya untuk 60.000 Orang Jemaah, Ini Syarat-syaratnya
Sebuah ujian yang berat bagi negara, pemerintah dan umat Islam. Pada akhirnya masalah ini harus dipulangkan kepada prinsip tauhid, takdir dan tawakkal; manusia hanya berencana, Allah yang menentukan.
Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jemaah haji Indonesia dan jemaah haji dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.
Para calon jemaah haji yang tertunda menunaikan ibadah haji dianjurkan agar menjaga kesehatan, memperbanyak amal saleh yang bermanfaat dan tepat guna untuk umat, serta tawakkal kepada Allah. Niat dan segala proses yang telah dijalani untuk beribadah haji, insya Allah tercatat sebagai kebaikan di sisi Allah SWT.
Dalam Al Quran dinyatakan, "Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadah haji dengan mengunjungi Baitullah, yaitu bagi siapa yang mampu sampai ke sana." (QS Ali Imran: 97).
Menurut tinjauan syariah, ibadah haji mensyaratkan istita'ah sesuai bunyi firman Allah di atas. Istita'ah mencakup dimensi kemampuan, keamanan, dan keselamatan.
Para ulama Fikih menegaskan salah satu jenis kemampuan dalam menunaikan ibadah haji ialah "al-istita'ah al amniyyah". Yakni, aman dan selamat dalam perjalanan pada setiap tempat yang dilalui. Islam tidak mengajarkan ketaatan beragama yang irrasional, melawan akal sehat atau mengingkari kaidah keilmuwan yang terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Detik-detik Sandy Walsh Cetak Gol Perdana di Buriram United
-
Persib Los Galaticos: Selain Eliano Reijnders, Maung Bandung Rekrut Striker Prancis
-
Durasi Kontrak Eliano Reijnders di Persib Bandung, Resmi Jadi Bagian Skuad Pangeran Biru
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen