Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 14 Juni 2021 | 11:24 WIB
Presiden Jokowi masuk Kakbah. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jemaah haji Indonesia dan jemaah haji dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.

Para calon jemaah haji yang tertunda menunaikan ibadah haji dianjurkan agar menjaga kesehatan, memperbanyak amal saleh yang bermanfaat dan tepat guna untuk umat, serta tawakkal kepada Allah. Niat dan segala proses yang telah dijalani untuk beribadah haji, insya Allah tercatat sebagai kebaikan di sisi Allah SWT.

Dalam Al Quran dinyatakan, "Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadah haji dengan mengunjungi Baitullah, yaitu bagi siapa yang mampu sampai ke sana." (QS Ali Imran: 97).

Menurut tinjauan syariah, ibadah haji mensyaratkan istita'ah sesuai bunyi firman Allah di atas. Istita'ah mencakup dimensi kemampuan, keamanan, dan keselamatan.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Haji Tahun Ini Hanya untuk 60.000 Orang Jemaah, Ini Syarat-syaratnya

Para ulama Fikih menegaskan salah satu jenis kemampuan dalam menunaikan ibadah haji ialah "al-istita'ah al amniyyah". Yakni, aman dan selamat dalam perjalanan pada setiap tempat yang dilalui. Islam tidak mengajarkan ketaatan beragama yang irrasional, melawan akal sehat atau mengingkari kaidah keilmuwan yang terkait.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada trilogi Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah.

Perlindungan dapat dipahami mencakup kondisi perjalanan dan selama di tanah suci yang harus aman dan selamat. Sementara pandemi Covid-19 yang belum terkendali, membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jiwa. Pemerintah punya kewajiban melindungi keselamatan warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.

Sosialisasi kebijakan dan alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji dari luar Arab Saudi dan menenangkan umat secara mental spiritual dalam bingkai pemahaman maqashid syariah (tujuan syariah secara universal) perlu dilakukan.

Maqashid Syariah tidak hanya dalam konteks ibadah, tetapi seyogianya menjadi inspirasi pengambilan keputusan di segala bidang kehidupan ketika seorang muslim dan pemimpin muslim harus menentukan pilihan kebijakan menyangkut kepentingan orang banyak.

Baca Juga: Tahun Kedua, Arab Saudi Larang Jemaah Asing Ibadah Haji di Tanah Suci

Para Penghulu KUA, Penyuluh Agama Islam dan para pemimpin umat memiliki peran terdepan dalam mensosialisasikan kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan mengajak umat agar senantiasa berpikir positif meski di dalam situasi tidak normal.

Load More