Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada trilogi Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah.
Perlindungan dapat dipahami mencakup kondisi perjalanan dan selama di tanah suci yang harus aman dan selamat. Sementara pandemi Covid-19 yang belum terkendali, membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jiwa. Pemerintah punya kewajiban melindungi keselamatan warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sosialisasi kebijakan dan alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji dari luar Arab Saudi dan menenangkan umat secara mental spiritual dalam bingkai pemahaman maqashid syariah (tujuan syariah secara universal) perlu dilakukan.
Maqashid Syariah tidak hanya dalam konteks ibadah, tetapi seyogianya menjadi inspirasi pengambilan keputusan di segala bidang kehidupan ketika seorang muslim dan pemimpin muslim harus menentukan pilihan kebijakan menyangkut kepentingan orang banyak.
Para Penghulu KUA, Penyuluh Agama Islam dan para pemimpin umat memiliki peran terdepan dalam mensosialisasikan kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan mengajak umat agar senantiasa berpikir positif meski di dalam situasi tidak normal.
"Mudah-mudahan tahun depan jemaah haji dari seluruh dunia dapat berangkat ke tanah suci. Ibadah haji adalah pertemuan terbesar umat Islam dari seluruh dunia. Semoga pandemi Covid 19 cepat diangkat Allah dari muka bumi agar umat Islam dapat dengan leluasa beribadah kepada-Nya dan bersilaturrahmi antarsesama tanpa dibayangi-bayangi kekhawatiran terpapar Covid-19," ungkap Fuad.
Sebuah doa yang ma'tsuurat, doa para sahabat nabi, amat baik dimohonkan kepada Allah Rabbul Izzati, "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu daripada hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, daripada terlepasnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, daripada siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan daripada segala kemurkaan-Mu."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Pemerintah Bilang Perampokan, Netizen Malah Bahas Konspirasi!
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan