SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibuat terkejut oleh terbitnya kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah secara resmi menyatakan bahwa luas wilayah administrasi Sulsel berkurang drastis hingga 6.575 kilometer persegi.
Pengurangan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Regulasi tersebut telah ditetapkan sejak April lalu dan berdampak pada hampir seluruh provinsi di Indonesia termasuk Sulawesi Selatan.
Namun, Kepmendagri itu tidak memuat penjelasan detail mengenai letak geografis wilayah Sulsel yang dikurangi.
Hal ini memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengingat pergeseran batas wilayah bukanlah perkara sederhana. Baik secara hukum, historis, maupun administratif.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan pengukuran batas wilayah yang digunakan pemerintah pusat didasarkan pada keberadaan pulau-pulau terluar.
Jika sebuah pulau yang dulunya dijadikan titik batas hilang karena abrasi, penurunan muka air laut, atau sebab alamiah lain, maka titik batas akan digeser ke pulau berikutnya. Akibatnya, luas wilayah bisa berkurang signifikan.
"Pengalaman saya sebagai kepala biro pemerintahan, memang kalau pulau batas terluar itu hilang atau tenggelam, acuan pengukuran akan pindah ke pulau lain. Otomatis, luas wilayah berubah," ujar Jufri saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Mei 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo: 4 Pulau Milik Aceh!
Menurutnya, fenomena seperti ini bukan hal baru. Namun tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari Kemendagri.
Jufri bilang sudah tahu soal adanya penurunan luas wilayah Sulsel, tetapi belum mendapat penjelasan rinci tentang wilayah mana yang terpengaruh.
Jufri menjelaskan, penetapan batas wilayah bukan hanya soal letak geografis, melainkan juga melibatkan banyak aspek seperti sejarah, budaya, administrasi, hingga pertimbangan politis.
Ia mencontohkan Pulau Kalotoa di Kepulauan Selayar yang secara geografis lebih dekat ke Surabaya, tetapi secara administratif tetap milik Sulawesi Selatan.
Artinya, pendekatan penentuan batas wilayah tidak bisa dilihat hanya dari jarak atau posisi peta.
"Jadi klaim suatu pulau masuk wilayah provinsi tertentu atau tidak, bukan semata-mata soal jarak. Ada pertimbangan historis, budaya, hingga catatan administrasi yang turut menjadi dasar penetapan pemerintah pusat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
3 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Yahukimo Belum Dievakuasi
-
Lengkap! Ucapan Emosional Perpisahan Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares
-
Bernardo Tavares Pamit! Kisah Cinta dan Sakit Hati di PSM Makassar Berakhir Karena Hal Ini
-
Otak Uang Palsu di Kampus UIN Divonis 5 Tahun Tapi Banding... Kenapa?
-
Wali Kota Makassar Ingin Buat Festival Muara, Apa Itu?