SuaraSulsel.id - Lima orang saksi akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020—2021.
Lima orang ini akan bersaksi untuk tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020—2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan tiga dari lima saksi itu wiraswasta, yaitu Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, dan Imelda Obey. Dua saksi lainnya, seorang karyawan swasta bernama La Ode Darwin dan seorang konsultan bernama Arief Satriawan.
Baca Juga: Sudah Periksa 19 Pegawai KPK Terkait TWK, Komnas HAM Lakukan Pemetaan
"Pemeriksaan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel," kata Ali.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, antara lain pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, di pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sedangkan dua tersangka penerima suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, masih dalam penyidikan.
Dalam dakwaan Agung disebutkan bahwa Agung sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah, yaitu sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.
Baca Juga: KPK jadi Role Model Dunia, Skandal TWK Dikhawatirkan Bikin IPK Indonesia Jeblok
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150.000 dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua adalah saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp 2 miliar di awal Februari 2021.
Berita Terkait
-
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok