SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo membakar sejumlah tenda pemukiman tambang ilegal di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Adanya lokasi pertambangan emas ilegal tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini dilaporkan warga.
Polisi pun melaksanakan penertiban penambang tanpa izin (PETI) di Desa Tamaila Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. Penertiban tersebut diberdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sprin/290/V/2021.
“Sampai di lokasi pemilik pertambangan sudah tidak berada di tempat dan kami menunggu sampai pemilik datang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno saat dikonfirmasi gopos.id -- jaringan Suara.com. Jumat (4/6/2021).
“Namun karena tak kunjung datang kami mengambil tindakan untuk membakar perlengkapan yang digunakan oleh para penambang di kemahya,” imbuhnya.
Adapun sejumlah barang yang dibakar adalah dua buah kemah atau gubuk tempat peristirahatan penambang, 2 lembar alas tidur/karpet, 5 buah tempat tidur tradisional yang digunakan para penambang, dan 7 lembar terpal.
Nauval membeberkan, penambangan ilegal ini tentunya yang tak memiliki izin nantinya berdampak pada kerusakan lahan dan pencemaran air daerah sekitar.
“Limbah tambang berbahaya juga dapat mencemari air dilingkungan hingga berdampak buruk pada aktivitas serta konsumsi masyarakat di Kecamatan Tolangohula,” Bebernya.
Terakhir Nauval mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian beberapa pelaku yang terlibat tambang emas ilegal serta akan melakukan pengecekan secara terus-menerus di gunung Tolagohula
Baca Juga: Terungkap! Lubang Besar di Stadion Mattoanging Bekas Tambang Ilegal
“Kami juga telah berkoordinasi dengan BKSDA Balai (Konservasi Sumber Daya Alam) Perwakilan Sulawesi Utara,” tandas Nauval.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging