Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 31 Mei 2021 | 09:56 WIB
Massa perwakilan masyarakat sipil Antikorupsi menggelar aksi "Ruwatan Rakyat untuk KPK" di Kantor Dewan Pengawas KPK atau Gedung ACLC, Jakarta, Jumat (28/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSulsel.id - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi mengatakan, masa awal kehadiran KPK membawa harapan besar untuk menopang konsolidasi demokrasi, penguatan penegakan hukum, dan proses pemberantasan korupsi.

Namun kini telah terjadi pembunuhan terhadap konsolidasi demokrasi. Seperti Revisi Undang-Undang KPK, dan hadirnya UU Ciptaker. Semua itu adalah bagian sistematis dari pembunuhan konsolidasi demokrasi dan penghianatan pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi.

Kejahatan korupsi adalah kejahatan yang tidak pernah dilakukan oleh satu orang. Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan secara berjejaring.

"Realitas KPK saat ini juga lebih baik dibubarkan saja," kata Fajlurrahman Jurdi.

Baca Juga: Soal TWK, Pendeta Gilbert: Ketua Umum PGI Mulai Bertindak Seperti Ketua LBH

Hal ini diungkapkan Fajlurrahman Jurdi saat diskusi di Jurnal Warung Kopi, Jumat 28 Mei 2021. Diskusi oleh BEM Fakultas Hukum Unhas mengangkat tema “Menagih Janji Reformasi, Tepatkah KPK Dilumpuhkan?”

Fajlurrahman mengatakan, kejahatan legislasi menciptakan norma baru. Norma baru ini berlaku bagi mereka yang sedang berkuasa. UU KPK yang dipersoalkan,dan perubahan UU KPK ini telah direncanakan secara detail.

"Pembunuhan konsolidasi demokrasi secara sitematis dan telah direncanakan secara detail," katanya.

Dia mencontohkan, 49 aturan turunan dari UU Ciptaker yang terdiri dari 46 PP dan 3 Perpres yang langsung jadi dalam waktu satu tahun. Hal ini diluar akal sehat. Aturan turunan ini sudah jadi jauh-jauh hari, karena ada UU misalkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan membuat Perpres tentang urusan konkuren.

"Itu perpresnya belum jadi sampai sekarang. Namun ada satu UU yang lahirnya tahun itu dan tahun itu juga jadi 49 aturan pelaksanaannya, ini kenapa kita mengatakan bahwa ini adalah rencana sistematis," ungkap Fajlurrahman.

Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka Lawan Firli, Direktur KPK: Dengan Senang Hati, yang Kalah Mundur!

Menurutnya, KPK harus dilemahkan karena rencana sistematis ada di UU Cipta Kerja, pengawasan kontrolektetak ada di KPK, dan akan menghambat proses investasi di UU Ciptaker yang telah direncanakan oligarki.

Kejahatan korupsi ini tidak ada dalam sejarah dilakukan oleh satu orang, tidak ada dalam sejarah korupsi dilakukan oleh tunggal satu atau dua orang, tidak mungkin.

"Pastinya ini kerja jejaring dan kerja jejaring ini melibatkan minimal tiga pihak, pihak pemerintah, DPR bisa jadi, dan pengusaha. KPK sekarang lebih baik dibubarkan saja dulu,” tutur Fajlurahman.

Fajlurrahman menambahkan bahwa harapan yang bisa dilakukan adalah konsolidasi ulang masyarakat sipil meminta dibubarkan KPK saat ini kalau KPK sekarang tidak bisa dipebaiki. Karena sudah tidak ada harapan kepada Pimpinan KPK sekarang, skenario nyata bahwa penghancuran terhadap KPK melalui tes wawasan kebangsaan adalah bukti nyata penghancuran KPK.

“Mana ada pegawai yang diberhentikan karena tes wawasan kebangsaan, sejak kapan? Kan harus ada pelanggaran etik, dan harus lewat persidangan, dinyatakan melanggar, jenis pelanggarannya apa? pelanggaran sedang, berat atau ringan. Tapi ini karena tes wawasan kebangsaan yang tidak jelas, akhirnya kita menyaksikan KPK digiring ke tiang gantungan oleh mereka yang sedang memegangi sendiri,".

"Saya pikir sejarah akan mencatat bahwa mereka-mereka yang ada saat ini, akan dicatat oleh sejarah bahwa merekalah yang membunuh harapan kita, karena tinggal satu harapan kita di penegakan hukum tinggal KPK dan harapan kita telah selesai," tambahnya.

Load More