Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 29 Mei 2021 | 09:22 WIB
Nursyam Huda (45 tahun), warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ditangkap karena menipu sejumlah warga yang ingin menjadi Anggota TNI / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Tersangka Nursyam menjelaskan bahwa biaya pengurusan setiap calon senilai Rp 150 Juta. Para korban diminta untuk menyiapkan uang itu sesegera mungkin.

Karena belum memiliki uang saat itu, korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 20 juta saja. Sisanya akan dibayar bertahap.

"Dikasih secara tunai dan via transfer ke rekening pelaku hingga mencapai Rp 130 juta," jelasnya.

Mengetahui korban tidak lulus seleksi, pelaku kemudian kabur ke rumah istri barunya di Kabupaten Soppeng. Ia memutus komunikasi dengan korbannya.

Baca Juga: Viral Video Anggota TNI Salat di Tengah Hujan, Netizen: Masya Allah

Polisi yang menerima laporan atas peristiwa itu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Marioriawa Kabupaten Soppeng. Ia ditangkap di rumah istri keempatnya pada tanggal 21 Mei 2021.

Polisi kemudian kembali melakukan pencarian ke Sidrap untuk mencari barang bukti. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan rekening tabungan milik pelaku.

"Korban ada dua orang. Satu orang SR yang pertama kali menyampaikan keluhannya, namun belum melaporkan secara resmi ke polisi. Kerugian Rp 147 juta. Total Rp 300 juta lebih dari dua korban," bebernya.

Sementara Nursyam di hadapan polisi mengaku uang dari korbannya dipakai untuk menikah lagi. Sisanya dipakai berfoya-foya.

"Iya, saya pakai untuk menikah dengan orang Soppeng," kata Nursyam saat di hadapan polisi di Mapolsek Somba Opu.

Baca Juga: Viral! Anak Anggota TNI Berusia 9 Bulan Dibawa Kabur ART

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More