SuaraSulsel.id - Sejumlah fakta baru terungkap pada sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti ternyata punya peran besar.
Selain dituding telah memenangkan perusahaan tertentu di proses tender proyek, peran Sari Pudjiastuti juga menjadi perantara Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dengan sejumlah kontraktor.
Pada sidang yang digelar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Sari Pudjiastuti mengaku sempat meminta uang Rp 1 miliar ke kontraktor. Uang itu atas permintaan Nurdin Abdullah. Katanya, untuk biaya operasional.
Uang itu diminta ke kontraktor bernama Nuwardi Bin Pakki, alias Haji Momo. Uang diserahkan bulan Desember 2020.
"Kalau tanggal persisnya, saya lupa. Tapi saya pernah diminta ke Rujab, kemudian dia (NA) menyampaikan butuh biaya operasional Rp 1 miliar. Dia bertanya ke saya siapa kira-kira yang bisa membantu," ujar Sari Pudjiastuti di ruang sidang.
"Setelah itu saya menyampaikan tergantung beliau, siapa yang diperintahkan. Pak Nurdin tanya Haji Momo," lanjutnya lagi.
Sari Pudjiastuti kemudian menghubungi Haji Momo dan menyampaikan maksud Nurdin Abdullah. Haji Momo bilang setuju dan menentukan waktu kapan diambil.
Haji Momo kemudian memerintahkan orang kepercayaannya bernama Haji Boi untuk mengantar uang tersebut ke Sari Pudjiastuti. Mereka bertemu di penginapan, di samping Hotel Awal Bros (Sekarang Primaya Hospital).
Baca Juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah
"Waktu itu saya belum bisa terima karena Nurdin Abdullah saat itu tidak ada di Makassar. Setelah di Makassar, saya kemudian ambil itu uang dan titip di rumah ponakan," jelasnya.
Uang sebesar Rp 1 miliar itu kata Sari Pudjiastuti juga ditaruh di kardus. Ia kemudian menitip uang tersebut di rumah ponakannya, sambil dipindahkan ke koper.
"Besoknya diambil oleh Salman, ajudan NA. Saya serahkan di depan apartemen Vida View. Saat itu salman bertanya, Bu Sari, saya mau ambil mi uangnya," ujar Sari menirukan percakapannya bersama Salman.
Haji Momo adalah pemilik PT Tocipta Sarana Abadi. Perusahaan ini adalah pemenang sejumlah proyek jalan provinsi di Kabupaten Wajo.
Kepada hakim dan jaksa penuntut umum, Sari Pudjiastuti mengakui tindakannya salah. Apalagi, ia adalah seorang pegawai negeri sipil.
Ia mengaku posisinya serba salah sebagai anak buah. Jika diambil jelas melawan hukum, jika tidak, takut dibilang sombong oleh pimpinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan
-
Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter
-
Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari
-
Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya