SuaraSulsel.id - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menempatkan pasukan Brimob dan Anggota Polresta Jayapura Kota untuk mengamankan pelaksanaan ibadah di rumah duka Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.
Langkah ini dilakukan mengantisipasi keributan yang dilakukan oknum masyarakat di tengah suasana duka.
“Untuk pelaksanaan ibadah selanjutnya akan dimulai malam ini pada Senin 24 Mei 2021 akan dijaga oleh personel Brimob,” kata Fakhiri kepada KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Senin 24 Mei 2021.
Pengamanan ini, kata Fakhiri, telah disampaikan kepada pihak keluarga almarhum Klemen Tinal. Ia pun menyampaikan akan menindak tegas oknum masyarakat yang membuat keributan di rumah duka.
“Tadi kami sudah sampaikan ke pihak keluarga, malam ini terakhir orang ribut di rumah duka. Tadi sudah disepakati, kalau ada yang mabuk dan berkeliaran akan ditahan di Polresta Jayapura Kota,” ucapnya.
Dalam pengamanan, sambungnya, pihaknya akan menempatkan personel Bimob dan Polresta Jayapura Kota di dalam maupun luar rumah duka. Dari pertemuan juga disepakati hanya anggota keluarga yang berada di dalam kediaman.
Fakhiri juga menyesalkan adanya oknum-oknum masyarakat yang datang ke lokasi dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. Menurutnya, tindakan tersebut telah keluar dari budaya di Papua.
“Tadi ribut karena pembahasan pembagian kelompok Itu yang sangat disayangkan oleh kami termasuk keluarga yang berduka. Ini sudah keluar dari budaya, mereka minum alkohol lalu ribut cari persoalan,” katanya sembari membenarkan adanya tembakan peringatan untuk menenangkan massa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun