SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menonaktifkan Sari Pudjiastuti, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Sari Pudjiastuti mengaku menerima suap dari kontraktor. Pada tender sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Ia sudah mengembalikan uang Rp 410 juta ke rekening KPK.
Plt Insepktorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latif mengatakan, Sari sudah disidang kode etik siang tadi. Hasil sidang diduga Sari melanggar disiplin kepegawaian.
"Hasilnya sudah kami sampaikan ke Pak Plt Gubernur. Yang bersangkutan mengakui mengambil uang (dari kontraktor) dan sudah menyetor ke rekening KPK," kata Sulkaf, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca Juga: Panitia Lelang Pemprov Sulsel Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK
Hasilnya, Plt Gubernur memilih menonaktifkan Sari Pudjiastuti mulai hari ini. Pelaksana harian (Plh) akan ditunjuk Jumat besok.
"Pertimbangannya Pak Gubernur pilih dinonaktifkan dulu. Besok pelaksana hariannya akan ditunjuk," tuturnya.
Untuk sanksinya, kata Sulkaf masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Apakah akan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.
Jika sanksi ringan bisa berupa teguran atau pemotongan gaji. Untuk sanksi sedang penurunan pangkat, dan sanksi berat adalah pemecatan dengan tidak hormat.
Sementara, untuk dua pegawai panitia tender lainnya yang turut terlibat kata Sulkaf baru akan disidang besok siang. Saat ini baru Sari Pudjiastuti saja yang sudah diperiksa.
Baca Juga: Unhas dan Pemprov Sulsel Sediakan Layanan Swab Antigen Gratis Bagi Pemudik
Seperti diketahui, tiga PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Uang yang diterima pun sudah dikembalikan ke KPK.
Salah satunya adalah Sari Pudjiastuti. Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Mereka menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel.
Sari diketahui berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi. Setoran pertama dilakukan pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp160 juta. Kemudian, Rp65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp35 juta.
Sari Pudjiastuti bahkan terancam dipecat. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Sari dan dua panitia tender lainnya akan disidang kode etik kepegawaian. Sidang bakal digelar dalam waktu dekat dan dipimpin oleh Asisten II, Muh Firda.
"Ini sudah mau sidang. Kita mau lihat dulu hasil rekomendasi oleh tim kode etik," kata Sudirman.
Sudirman mengaku hasil rekomendasi nantilah yang akan jadi keputusan. Sanksi apa yang pantas dijatuhkan ke mereka bertiga.
Jika sanksi sedang, maka bisa saja penurunan pangkat. Namun, jika sanksi berat akan berujung ke pemecatan.
"Sidang kode etik dulu mereka, kemudian nanti dari berita acara pemeriksaannya kita bisa tahu sanksinya. Kalau dari kode etik dinyatakan bersalah, sanksinya berat. Bisa pemecatan," tegasnya.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastusti sebelumnya sudah mengakui mengembalikan uang ke KPK.
Sari mengaku pengembalian uang dilakukan atas perintah dari KPK. Pengembalian dilakukan pasca Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah sudah ditetapkan tersangka.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
DOR! Tembakan Terdengar di Gedung Pengadilan Jerman Saat Sidang Kasus Pembunuhan Berlangsung
-
Breaking News: Pesawat Airlines 8432 Jatuh di Kazakhstan
-
Breaking News: KPK Tiba-tiba Lakukan OTT di Kalimantan Selatan
-
Cek Fakta: Breaking News, Terbongkar Jejak Digital, Gibran Gagal Dilantik
-
Breaking News! Eks Barcelona dan Man City, Claudio Bravo Gantung Sarung Tangan
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi