Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 19 Mei 2021 | 18:15 WIB
Warga bayar pajak di Samsat keliling. (Suara.com)

SuaraSulsel.id - Pegawai Samsat Sulsel yang menilep uang pajak kendaraan warga akhirnya dipecat. Uang yang diambil pun sudah dikembalikan.

Kepala Kantor Samsat Makassar I Andi Asni mengatakan, pihaknya sudah memecat oknum pegawai yang dimaksud. Ia juga diminta bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

"Saat ini oknum tersebut tidak lagi dipekerjakan oleh Bapenda sulsel. Untuk kasus yang dimaksud telah diselesaikan berupa pengembalian dana oleh oknum yang bersangkutan dengan fasilitasi pihak samsat Makassar I," kata Asni, Rabu, 19 Mei 2021.

Asni meminta agar masyarakat memperhatikan beberapa hal saat membayar pajak kendaraannya. Hal ini untuk menghindari kejadian serupa terjadi.

Baca Juga: Warga Sulsel Korban Penipuan Petugas Samsat Diminta Melapor

Jika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa meminta tanda bukti bayar ke pegawai. Nantinya ada bukti pajak yang akan diberikan.

Jika menemukan hal-hal yang membutuhkan informasi tambahan atau untuk mengakses pengaduan terhadap layanan yang diberikan, masyarakat juga dapat mengunjungi website www.uptpendapatanmks1.com . Selain itu, masyarakat juga diminta menghubungi layanan call centre di nomor 08114440044.

"Masyarakat juga bisa DM di instagram samsatmks.selatan baik aduan ataupun pertanyaan tentang pelayanan," tukasnya.

Sebelumnya, Arifin, salah warga yang membayar pajak mobilnya lewat layanan Samsat Keliling keberatan. Ia dituduh menunggak pajak kendaraannya dari tahun 2019.

Kejadian bermula pada tanggal 3 Mei 2021 lalu, saat membayar pajak kendaraannya. Namun, Petugas Samsat menyebut pajak kendaraannya menunggak sejak tahun 2019.

Baca Juga: Buat Warga Sulsel, Hati-Hati Bayar Pajak di Samsat

Padahal, kata Arifin, ia sudah membayar di Samsat Keliling di Mallengkeri. Pajak kendaraan yang sudah menunggak sejak tahun 2019 itu sudah dilunasi pada bulan Maret lalu.

"Karena saya beli mobil pajaknya menunggak sejak tahun 2019 Rp 2,3 juta. Jadi saya lunasi pada bulan Maret. Nah, pas saya mau bayar pajak lagi untuk tahun ini, ternyata katanya tidak disetor uangnya," ujar Arifin yang juga anggota TNI itu.

Parahnya, STNK diperbaharui. Bahkan ada stempel basahnya sebagai tanda pembaharuan pembayaran.

Arifin melaporkan kejadian ini di Kantor Samsat Makassar di Jalan Mappanyukki. Ia ingin minta penjelasan. Namun oleh pihak samsat tak ada solusi.

Mereka awalnya enggan bertanggung jawab. Arifin malah diminta untuk mencari sendiri petugas Samsat yang saat itu bertugas. Bahkan, katanya, kasus ini bukan yang pertama kalinya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More