Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:51 WIB
Warga terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat.(Dok/Satpol PP Kota Bekasi)

Pada Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana.

Pada Pasal 17 disebut:

Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.

Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.

Baca Juga: PAD Sektor Pariwisata Tak Jadi Prioritas, Kesehatan Jadi Fokusan Utama

Dikatakan Wakil Ketua Bapemperda Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran COVID-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggungjawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19,” tutupnya.

Load More