SuaraSulsel.id - Waktu pelaksanaan salat idul fitri dimulai sejak matahari terbit sampai dengan zawal (masuk waktu dhuhur). Maka sebelum matahari terbit dan setelah zawal tidak bisa lagi melaksankan salat Idul Fitri.
Sebelum berangkat ke masjid atau lapangan untuk salat, berikut beberapa sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan :
- Salat idul fitri dilaksanakan di masjid jami atau mesjid besar dalam sebuah kampung (afdal/utama dalam mazhab syaafii) karena masjid adalah tempat paling afdhal di muka bumi. Selama masjid masih muat kecuali jika tidak muat di masjid maka dilakukan di tempat yang lapang atau lapangan.
- Mandi sebelum berangkat salat idul fitri. Berlaku bagi semua orang. Dan mandi ini kesunnahannya sejak tengah malam namun afdalnya ketika akan menghadiri shalat idul fitri.
- Memakai pakaian terbaik (tidak mesti baru) dan memakai wangi-wangian untuk laki-laki.
- Bersegara ke tempat salat. Kecuali bagi imam maka tidak berada di tempat saalat bersama dengan jamaah dan datang belakangan. Namun kadang ada kondisi tertentu yang mengharuskan imam untuk datang lebih cepat.
- Untuk shalat idul fitri disunnahkan untuk makan sebelum berangkat salat atau boleh makan (makanan ringan) di masjid dan di lapangan sebelum memulai salat, disunnahkan untuk memakan kurma (secara ganjil) dan untuk salat idul adha tidak disunnahkan untuk makan terlebih dahulu.
- Pergi dan pulang melalui jalur yang berbeda dengan berjalan kaki kecuali jika ada uzur yg harus membuatnya menggunakan kendaraan.
- Disunnahkan menghadirkan wanita-wanita yang tidak mengundang syahwat. Adapun jika mengundang syahwat maka itu makruh.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah Kubur Saat Lebaran, Tapi Diawasi Satpol PP
- Disunnahkan juga untuk menghidupkan malam hari raya dengan ibadah bahkan imam syafii menyebutkan hal tersebut.
- Mengucapkan ucapan selamat hari raya atau ucapan lainnya dan boleh berjabat tangan dengan sesama jenis dan juga mahram (sebelum pandemi).
Takbir hari raya disunnahkan bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. Juga disunnahkan untuk bertakbir di rumah-rumah di jalan-jalan dan di masjid-mesjid dan di pasar-pasar.
Karena hari raya Idul Fitri merupakan syiar islam, maka disunnahkan untuk mengangkat suara ketika bertakbir. Kecuali bagi perempuan berada diantara laki-laki ajnabi (bukan mahram) maka tidak mengangkat suara ketika takbir.
Oleh Al Faqir Muhammad Matori
*Diambil dari penjelasan kitab-kitab fiqh syafii seperti Fathul Qorib, Kifayatul Akhyar, Munisul Jalis dan Jauhar Annaqiyyah dan juga dari pelajaran fikih syafii bersama Ustas Ayyub Soebandi Hafizahullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu
-
Hangatnya Silaturahmi Idulfitri: Appi-Danny Bahas Sinergi Pembangunan Makassar
-
Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
-
Arus Mudik 2026 di Sulsel: 11 Orang Meninggal Dunia
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir