SuaraSulsel.id - Waktu pelaksanaan salat idul fitri dimulai sejak matahari terbit sampai dengan zawal (masuk waktu dhuhur). Maka sebelum matahari terbit dan setelah zawal tidak bisa lagi melaksankan salat Idul Fitri.
Sebelum berangkat ke masjid atau lapangan untuk salat, berikut beberapa sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan :
- Salat idul fitri dilaksanakan di masjid jami atau mesjid besar dalam sebuah kampung (afdal/utama dalam mazhab syaafii) karena masjid adalah tempat paling afdhal di muka bumi. Selama masjid masih muat kecuali jika tidak muat di masjid maka dilakukan di tempat yang lapang atau lapangan.
- Mandi sebelum berangkat salat idul fitri. Berlaku bagi semua orang. Dan mandi ini kesunnahannya sejak tengah malam namun afdalnya ketika akan menghadiri shalat idul fitri.
- Memakai pakaian terbaik (tidak mesti baru) dan memakai wangi-wangian untuk laki-laki.
- Bersegara ke tempat salat. Kecuali bagi imam maka tidak berada di tempat saalat bersama dengan jamaah dan datang belakangan. Namun kadang ada kondisi tertentu yang mengharuskan imam untuk datang lebih cepat.
- Untuk shalat idul fitri disunnahkan untuk makan sebelum berangkat salat atau boleh makan (makanan ringan) di masjid dan di lapangan sebelum memulai salat, disunnahkan untuk memakan kurma (secara ganjil) dan untuk salat idul adha tidak disunnahkan untuk makan terlebih dahulu.
- Pergi dan pulang melalui jalur yang berbeda dengan berjalan kaki kecuali jika ada uzur yg harus membuatnya menggunakan kendaraan.
- Disunnahkan menghadirkan wanita-wanita yang tidak mengundang syahwat. Adapun jika mengundang syahwat maka itu makruh.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah Kubur Saat Lebaran, Tapi Diawasi Satpol PP
- Disunnahkan juga untuk menghidupkan malam hari raya dengan ibadah bahkan imam syafii menyebutkan hal tersebut.
- Mengucapkan ucapan selamat hari raya atau ucapan lainnya dan boleh berjabat tangan dengan sesama jenis dan juga mahram (sebelum pandemi).
Takbir hari raya disunnahkan bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. Juga disunnahkan untuk bertakbir di rumah-rumah di jalan-jalan dan di masjid-mesjid dan di pasar-pasar.
Karena hari raya Idul Fitri merupakan syiar islam, maka disunnahkan untuk mengangkat suara ketika bertakbir. Kecuali bagi perempuan berada diantara laki-laki ajnabi (bukan mahram) maka tidak mengangkat suara ketika takbir.
Oleh Al Faqir Muhammad Matori
*Diambil dari penjelasan kitab-kitab fiqh syafii seperti Fathul Qorib, Kifayatul Akhyar, Munisul Jalis dan Jauhar Annaqiyyah dan juga dari pelajaran fikih syafii bersama Ustas Ayyub Soebandi Hafizahullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Kematian Afif Siraja di Palu Diselidiki, Luka Lebam dan Luka Sobek Jadi Sorotan
-
UNG Siap Cetak Dokter Spesialis Anestesi, Kolaborasi dengan Unhas
-
Imigrasi: Setiap Pekan Ribuan Warga Berangkat Umrah dari Makassar
-
Unhas Siap Bangun Kampus di Kabupaten Bone
-
Investasi Emas Aman? Cek Harga Antam, UBS, dan Galeri24 Terkini