SuaraSulsel.id - Waktu pelaksanaan salat idul fitri dimulai sejak matahari terbit sampai dengan zawal (masuk waktu dhuhur). Maka sebelum matahari terbit dan setelah zawal tidak bisa lagi melaksankan salat Idul Fitri.
Sebelum berangkat ke masjid atau lapangan untuk salat, berikut beberapa sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan :
- Salat idul fitri dilaksanakan di masjid jami atau mesjid besar dalam sebuah kampung (afdal/utama dalam mazhab syaafii) karena masjid adalah tempat paling afdhal di muka bumi. Selama masjid masih muat kecuali jika tidak muat di masjid maka dilakukan di tempat yang lapang atau lapangan.
- Mandi sebelum berangkat salat idul fitri. Berlaku bagi semua orang. Dan mandi ini kesunnahannya sejak tengah malam namun afdalnya ketika akan menghadiri shalat idul fitri.
- Memakai pakaian terbaik (tidak mesti baru) dan memakai wangi-wangian untuk laki-laki.
- Bersegara ke tempat salat. Kecuali bagi imam maka tidak berada di tempat saalat bersama dengan jamaah dan datang belakangan. Namun kadang ada kondisi tertentu yang mengharuskan imam untuk datang lebih cepat.
- Untuk shalat idul fitri disunnahkan untuk makan sebelum berangkat salat atau boleh makan (makanan ringan) di masjid dan di lapangan sebelum memulai salat, disunnahkan untuk memakan kurma (secara ganjil) dan untuk salat idul adha tidak disunnahkan untuk makan terlebih dahulu.
- Pergi dan pulang melalui jalur yang berbeda dengan berjalan kaki kecuali jika ada uzur yg harus membuatnya menggunakan kendaraan.
- Disunnahkan menghadirkan wanita-wanita yang tidak mengundang syahwat. Adapun jika mengundang syahwat maka itu makruh.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah Kubur Saat Lebaran, Tapi Diawasi Satpol PP
- Disunnahkan juga untuk menghidupkan malam hari raya dengan ibadah bahkan imam syafii menyebutkan hal tersebut.
- Mengucapkan ucapan selamat hari raya atau ucapan lainnya dan boleh berjabat tangan dengan sesama jenis dan juga mahram (sebelum pandemi).
Takbir hari raya disunnahkan bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. Juga disunnahkan untuk bertakbir di rumah-rumah di jalan-jalan dan di masjid-mesjid dan di pasar-pasar.
Karena hari raya Idul Fitri merupakan syiar islam, maka disunnahkan untuk mengangkat suara ketika bertakbir. Kecuali bagi perempuan berada diantara laki-laki ajnabi (bukan mahram) maka tidak mengangkat suara ketika takbir.
Oleh Al Faqir Muhammad Matori
*Diambil dari penjelasan kitab-kitab fiqh syafii seperti Fathul Qorib, Kifayatul Akhyar, Munisul Jalis dan Jauhar Annaqiyyah dan juga dari pelajaran fikih syafii bersama Ustas Ayyub Soebandi Hafizahullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
Terkini
-
Warga Gotong Royong Bantu Pemulihan Kebocoran Pipa Minyak PT Vale
-
Jufri Rahman: Pelayanan Publik Adalah Wajah Pemerintah
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp1 Miliar Korban Kebakaran di Sorowako
-
Pemprov Sulsel Optimistis BUMD Berdaya Saing Lewat Dukungan DPR RI
-
Bukan Naikkan Pajak! Kepala Daerah Diminta Kreatif Dongkrak PAD