SuaraSulsel.id - Salat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, merdeka, budak, muqim (menetap) maupun musafir.
Shalat id disyariatkan dilakukan secara berjamaah dan boleh dilakukan secara munfarid (sendiri sendiri).
Waktu pelaksanaan salat id dimulai sejak matahari terbit sampai dengan zawal (masuk waktu dhuhur). Maka sebelum matahari terbit dan setelah zawal tidak bisa lagi melaksankan salat Id.
Kecuali bagi yang mengqada (mengganti) karena uzur syari dan disunnahkan untuk melaksanakan salat Id ketika matahari mulai meninggi seukuran tombak atau waktu syuruq dan ini sekaligus waktu yang paling afdal (utama).
Ada 2 cara pelaksanaan salat Idul Fitri menurut mazhab Syafii :
1. Tata cara minimal sebagaimana salat sunnah 2 rakaat pada umumnya (dengan melakukan syarat, rukun dan sunnah salat pada umumnya)
2. Tata cara maksimal :
- berniat (dalam hati dan disunnahkan melafazkannya untuk membantu niat di hati). Berniat salat idul fitri di hari raya Idul Fitri dan Id Adha di Hari raya Idul Adha kemudian Takbiratul Ihram
- Membaca doa iftitah
Baca Juga: Masjid Istiqlal Tak Selenggarakan Salat Idul Fitri, Begini Kata Anies
- Bertakbir sebanyak 7 kali di raakaat pertama (tidak termasuk takbiratul ihram) dan bertakbir sebanyak 5 kali di rakaat kedua (tidak termasuk takbir Ketika berdiri), disunnahkan mengangkat tangan setiap takbir dan juga disunnahkan membaca tasbih takbir tahmid diantara takbir-takbir tersebut.
- Membaca taawwuz kemudian membaca surah al fatihah secara jahr (membesarkan suara) dan basmalah termasuk ayat dari surah al fatihah.
- Membaca surah setelah surat al fatihah secara jahr dan disunnahkan membaca surah Qaf (rakaat pertama) dan Al Qamar (dirakaat kedua) secara sempurna atau membaca surah Al A’la (rakaat pertama) dan Al Gasyiah (rakaat kedua) atau membaca surah Al Kafirun (rakaat pertama) dan Al Ikhlas (rakaat kedua).
- Rukuk dan sujud serta melaksanakan rukun shalat lainnya sebagaimana biasanya.
- Disunnahkan untuk berkhotbah setelah shalat id sebagaimana khotbah jumat. Dan disunnahkan bagi Khatib mengawali khotbah pertama dengan 9 kali takbir dan khotbah kedua dengan 7 kali takbir. Khutbah ini disunnahkan ketika berjamaah meskpiun dalam keadaan safar dan tidak ada khotbah untuk yang shalat sendiri atau jamaah perempuan.
Oleh : Al Faqir Muhammad Matori
*Diambil dari penjelasan kitab-kitab fiqh syafii seperti Fathul Qorib, Kifayatul Akhyar, Munisul Jalis dan Jauhar Annaqiyyah dan juga dari pelajaran fikih syafii bersama Ustas Ayyub Soebandi Hafizahullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Unhas Ungkap Riwayat Akademik Siti Zahra, Dokter Internship Ditemukan Tewas di Kalibata City
-
Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo