SuaraSulsel.id - Salat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, merdeka, budak, muqim (menetap) maupun musafir.
Shalat id disyariatkan dilakukan secara berjamaah dan boleh dilakukan secara munfarid (sendiri sendiri).
Waktu pelaksanaan salat id dimulai sejak matahari terbit sampai dengan zawal (masuk waktu dhuhur). Maka sebelum matahari terbit dan setelah zawal tidak bisa lagi melaksankan salat Id.
Kecuali bagi yang mengqada (mengganti) karena uzur syari dan disunnahkan untuk melaksanakan salat Id ketika matahari mulai meninggi seukuran tombak atau waktu syuruq dan ini sekaligus waktu yang paling afdal (utama).
Ada 2 cara pelaksanaan salat Idul Fitri menurut mazhab Syafii :
1. Tata cara minimal sebagaimana salat sunnah 2 rakaat pada umumnya (dengan melakukan syarat, rukun dan sunnah salat pada umumnya)
2. Tata cara maksimal :
- berniat (dalam hati dan disunnahkan melafazkannya untuk membantu niat di hati). Berniat salat idul fitri di hari raya Idul Fitri dan Id Adha di Hari raya Idul Adha kemudian Takbiratul Ihram
- Membaca doa iftitah
Baca Juga: Masjid Istiqlal Tak Selenggarakan Salat Idul Fitri, Begini Kata Anies
- Bertakbir sebanyak 7 kali di raakaat pertama (tidak termasuk takbiratul ihram) dan bertakbir sebanyak 5 kali di rakaat kedua (tidak termasuk takbir Ketika berdiri), disunnahkan mengangkat tangan setiap takbir dan juga disunnahkan membaca tasbih takbir tahmid diantara takbir-takbir tersebut.
- Membaca taawwuz kemudian membaca surah al fatihah secara jahr (membesarkan suara) dan basmalah termasuk ayat dari surah al fatihah.
- Membaca surah setelah surat al fatihah secara jahr dan disunnahkan membaca surah Qaf (rakaat pertama) dan Al Qamar (dirakaat kedua) secara sempurna atau membaca surah Al A’la (rakaat pertama) dan Al Gasyiah (rakaat kedua) atau membaca surah Al Kafirun (rakaat pertama) dan Al Ikhlas (rakaat kedua).
- Rukuk dan sujud serta melaksanakan rukun shalat lainnya sebagaimana biasanya.
- Disunnahkan untuk berkhotbah setelah shalat id sebagaimana khotbah jumat. Dan disunnahkan bagi Khatib mengawali khotbah pertama dengan 9 kali takbir dan khotbah kedua dengan 7 kali takbir. Khutbah ini disunnahkan ketika berjamaah meskpiun dalam keadaan safar dan tidak ada khotbah untuk yang shalat sendiri atau jamaah perempuan.
Oleh : Al Faqir Muhammad Matori
*Diambil dari penjelasan kitab-kitab fiqh syafii seperti Fathul Qorib, Kifayatul Akhyar, Munisul Jalis dan Jauhar Annaqiyyah dan juga dari pelajaran fikih syafii bersama Ustas Ayyub Soebandi Hafizahullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jangan Tunggu Parah! Pentingnya Deteksi Dini Jantung yang Sering Disepelekan Pasien
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!