SuaraSulsel.id - Salat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, merdeka, budak, muqim (menetap) maupun musafir.
Shalat id disyariatkan dilakukan secara berjamaah dan boleh dilakukan secara munfarid (sendiri sendiri).
Waktu pelaksanaan salat id dimulai sejak matahari terbit sampai dengan zawal (masuk waktu dhuhur). Maka sebelum matahari terbit dan setelah zawal tidak bisa lagi melaksankan salat Id.
Kecuali bagi yang mengqada (mengganti) karena uzur syari dan disunnahkan untuk melaksanakan salat Id ketika matahari mulai meninggi seukuran tombak atau waktu syuruq dan ini sekaligus waktu yang paling afdal (utama).
Ada 2 cara pelaksanaan salat Idul Fitri menurut mazhab Syafii :
1. Tata cara minimal sebagaimana salat sunnah 2 rakaat pada umumnya (dengan melakukan syarat, rukun dan sunnah salat pada umumnya)
2. Tata cara maksimal :
- berniat (dalam hati dan disunnahkan melafazkannya untuk membantu niat di hati). Berniat salat idul fitri di hari raya Idul Fitri dan Id Adha di Hari raya Idul Adha kemudian Takbiratul Ihram
- Membaca doa iftitah
Baca Juga: Masjid Istiqlal Tak Selenggarakan Salat Idul Fitri, Begini Kata Anies
- Bertakbir sebanyak 7 kali di raakaat pertama (tidak termasuk takbiratul ihram) dan bertakbir sebanyak 5 kali di rakaat kedua (tidak termasuk takbir Ketika berdiri), disunnahkan mengangkat tangan setiap takbir dan juga disunnahkan membaca tasbih takbir tahmid diantara takbir-takbir tersebut.
- Membaca taawwuz kemudian membaca surah al fatihah secara jahr (membesarkan suara) dan basmalah termasuk ayat dari surah al fatihah.
- Membaca surah setelah surat al fatihah secara jahr dan disunnahkan membaca surah Qaf (rakaat pertama) dan Al Qamar (dirakaat kedua) secara sempurna atau membaca surah Al A’la (rakaat pertama) dan Al Gasyiah (rakaat kedua) atau membaca surah Al Kafirun (rakaat pertama) dan Al Ikhlas (rakaat kedua).
- Rukuk dan sujud serta melaksanakan rukun shalat lainnya sebagaimana biasanya.
- Disunnahkan untuk berkhotbah setelah shalat id sebagaimana khotbah jumat. Dan disunnahkan bagi Khatib mengawali khotbah pertama dengan 9 kali takbir dan khotbah kedua dengan 7 kali takbir. Khutbah ini disunnahkan ketika berjamaah meskpiun dalam keadaan safar dan tidak ada khotbah untuk yang shalat sendiri atau jamaah perempuan.
Oleh : Al Faqir Muhammad Matori
*Diambil dari penjelasan kitab-kitab fiqh syafii seperti Fathul Qorib, Kifayatul Akhyar, Munisul Jalis dan Jauhar Annaqiyyah dan juga dari pelajaran fikih syafii bersama Ustas Ayyub Soebandi Hafizahullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu
-
PMI Kirim 1 Ton Abon untuk Pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh
-
Diterjang Banjir Rob, 62 KK di Parigi Moutong Mengungsi
-
Kementerian ATR Terus Lakukan Sertifikasi Pulau-pulau Kecil
-
BMKG: Aktivitas Sesar Aktif Sebabkan Gempa di Sulawesi Tenggara