SuaraSulsel.id - Salat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, merdeka, budak, muqim (menetap) maupun musafir.
Shalat id disyariatkan dilakukan secara berjamaah dan boleh dilakukan secara munfarid (sendiri sendiri).
Waktu pelaksanaan salat id dimulai sejak matahari terbit sampai dengan zawal (masuk waktu dhuhur). Maka sebelum matahari terbit dan setelah zawal tidak bisa lagi melaksankan salat Id.
Kecuali bagi yang mengqada (mengganti) karena uzur syari dan disunnahkan untuk melaksanakan salat Id ketika matahari mulai meninggi seukuran tombak atau waktu syuruq dan ini sekaligus waktu yang paling afdal (utama).
Ada 2 cara pelaksanaan salat Idul Fitri menurut mazhab Syafii :
1. Tata cara minimal sebagaimana salat sunnah 2 rakaat pada umumnya (dengan melakukan syarat, rukun dan sunnah salat pada umumnya)
2. Tata cara maksimal :
- berniat (dalam hati dan disunnahkan melafazkannya untuk membantu niat di hati). Berniat salat idul fitri di hari raya Idul Fitri dan Id Adha di Hari raya Idul Adha kemudian Takbiratul Ihram
- Membaca doa iftitah
Baca Juga: Masjid Istiqlal Tak Selenggarakan Salat Idul Fitri, Begini Kata Anies
- Bertakbir sebanyak 7 kali di raakaat pertama (tidak termasuk takbiratul ihram) dan bertakbir sebanyak 5 kali di rakaat kedua (tidak termasuk takbir Ketika berdiri), disunnahkan mengangkat tangan setiap takbir dan juga disunnahkan membaca tasbih takbir tahmid diantara takbir-takbir tersebut.
- Membaca taawwuz kemudian membaca surah al fatihah secara jahr (membesarkan suara) dan basmalah termasuk ayat dari surah al fatihah.
- Membaca surah setelah surat al fatihah secara jahr dan disunnahkan membaca surah Qaf (rakaat pertama) dan Al Qamar (dirakaat kedua) secara sempurna atau membaca surah Al A’la (rakaat pertama) dan Al Gasyiah (rakaat kedua) atau membaca surah Al Kafirun (rakaat pertama) dan Al Ikhlas (rakaat kedua).
- Rukuk dan sujud serta melaksanakan rukun shalat lainnya sebagaimana biasanya.
- Disunnahkan untuk berkhotbah setelah shalat id sebagaimana khotbah jumat. Dan disunnahkan bagi Khatib mengawali khotbah pertama dengan 9 kali takbir dan khotbah kedua dengan 7 kali takbir. Khutbah ini disunnahkan ketika berjamaah meskpiun dalam keadaan safar dan tidak ada khotbah untuk yang shalat sendiri atau jamaah perempuan.
Oleh : Al Faqir Muhammad Matori
*Diambil dari penjelasan kitab-kitab fiqh syafii seperti Fathul Qorib, Kifayatul Akhyar, Munisul Jalis dan Jauhar Annaqiyyah dan juga dari pelajaran fikih syafii bersama Ustas Ayyub Soebandi Hafizahullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Kematian Afif Siraja di Palu Diselidiki, Luka Lebam dan Luka Sobek Jadi Sorotan
-
UNG Siap Cetak Dokter Spesialis Anestesi, Kolaborasi dengan Unhas
-
Imigrasi: Setiap Pekan Ribuan Warga Berangkat Umrah dari Makassar
-
Unhas Siap Bangun Kampus di Kabupaten Bone
-
Investasi Emas Aman? Cek Harga Antam, UBS, dan Galeri24 Terkini