Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 04 Mei 2021 | 04:00 WIB
Buronan Korupsi Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 Miliar diringkus malam hari oleh Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Sulbar, Senin 3 Mei 2021 / [pojokcelebes.com]

SuaraSulsel.id - Buronan Korupsi Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 Miliar diringkus malam hari oleh Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Sulbar.

Penangkapan dilakukan terhadap buronan bernama Abidin bin Senang Hati, Pukul 21.00 Wita, Senin 3 Mei 2021.

Abidin ditangkap di rumahnya di Dusun Nunu Desa Saru’du, Kecamatan Saru’du, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kejati Sulbar Johny Manurung melalui Asisten Intelijen Irvan Samosir, mengatakan terpidana korupsi Abidin merupakan terpidana yang sudah 11 tahun jadi buronan kejaksaan.

Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Videotron di Medan

Penangkapan Abidin adalah penangkapan yang ke 13. Dari total 15 terpidana.

Irvan mengatakan, penangkapan terpidana korupsi ini atas bantuan Kejari Pasangkayu, yang sebelumnnya diintai selama sepekan terakhir. Bahkan saat Tim Tabur menggerebek di rumahnya pekan lalu, terpidana sempat meloloskan diri dari kejaran Tim Tabur.

Namun malam ini, terpidana korupsi Abidin terlihat kooperatif. Tanpa perlawanan saat Tim Tabur menjemput di rumahnya.

”Terpidana Abidin kooperatif, saat kami jemput langsung di rumahnya. Terlihat sudah pasrah dan menyerahkan diri ke kami,” kata Irvan Samosir kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com

Irvan mengaku, total buronan terpidana korupsi berjumlah 10 orang. Penangkapan Abidin, merupakan penangkapan buronan ke-8. Sehingga Tim Tabur masih mencari 2 orang DPO.

Baca Juga: 10 Tahun Koruptor Ini Berpindah-pindah Tempat, Selalu Lolos Kejaran Petugas

Seperti diketahui, buronan terpidana Korupsi Abidin Bin Senang Hati, merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Pasangkayu.

Load More