SuaraSulsel.id - Buronan Korupsi Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 Miliar diringkus malam hari oleh Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Sulbar.
Penangkapan dilakukan terhadap buronan bernama Abidin bin Senang Hati, Pukul 21.00 Wita, Senin 3 Mei 2021.
Abidin ditangkap di rumahnya di Dusun Nunu Desa Saru’du, Kecamatan Saru’du, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kejati Sulbar Johny Manurung melalui Asisten Intelijen Irvan Samosir, mengatakan terpidana korupsi Abidin merupakan terpidana yang sudah 11 tahun jadi buronan kejaksaan.
Penangkapan Abidin adalah penangkapan yang ke 13. Dari total 15 terpidana.
Irvan mengatakan, penangkapan terpidana korupsi ini atas bantuan Kejari Pasangkayu, yang sebelumnnya diintai selama sepekan terakhir. Bahkan saat Tim Tabur menggerebek di rumahnya pekan lalu, terpidana sempat meloloskan diri dari kejaran Tim Tabur.
Namun malam ini, terpidana korupsi Abidin terlihat kooperatif. Tanpa perlawanan saat Tim Tabur menjemput di rumahnya.
”Terpidana Abidin kooperatif, saat kami jemput langsung di rumahnya. Terlihat sudah pasrah dan menyerahkan diri ke kami,” kata Irvan Samosir kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Irvan mengaku, total buronan terpidana korupsi berjumlah 10 orang. Penangkapan Abidin, merupakan penangkapan buronan ke-8. Sehingga Tim Tabur masih mencari 2 orang DPO.
Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Videotron di Medan
Seperti diketahui, buronan terpidana Korupsi Abidin Bin Senang Hati, merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Pasangkayu.
Perbuatan terpidana ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 Miliar. Dan berdasarkan Putusan MA No. 16 K/Pidsus/ 2010 Tanggal 16 Desember 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda 200 Juta subsider 3 (tiga) bulan penjara dan uang pengganti 200 Juta, subsider 3 bulan penjara.
Karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulbar Johny Manurung dalam penangkapan di Desa Saru’du, didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, Kasipenkum Amiruddin, Kasi C Mustar, Staf Intilejen Dicky, Kejari Pasangkayu Muchin dan Kasi Intel, Muh Zaki Mubarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Anak di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo