SuaraSulsel.id - Buronan Korupsi Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 Miliar diringkus malam hari oleh Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Sulbar.
Penangkapan dilakukan terhadap buronan bernama Abidin bin Senang Hati, Pukul 21.00 Wita, Senin 3 Mei 2021.
Abidin ditangkap di rumahnya di Dusun Nunu Desa Saru’du, Kecamatan Saru’du, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kejati Sulbar Johny Manurung melalui Asisten Intelijen Irvan Samosir, mengatakan terpidana korupsi Abidin merupakan terpidana yang sudah 11 tahun jadi buronan kejaksaan.
Penangkapan Abidin adalah penangkapan yang ke 13. Dari total 15 terpidana.
Irvan mengatakan, penangkapan terpidana korupsi ini atas bantuan Kejari Pasangkayu, yang sebelumnnya diintai selama sepekan terakhir. Bahkan saat Tim Tabur menggerebek di rumahnya pekan lalu, terpidana sempat meloloskan diri dari kejaran Tim Tabur.
Namun malam ini, terpidana korupsi Abidin terlihat kooperatif. Tanpa perlawanan saat Tim Tabur menjemput di rumahnya.
”Terpidana Abidin kooperatif, saat kami jemput langsung di rumahnya. Terlihat sudah pasrah dan menyerahkan diri ke kami,” kata Irvan Samosir kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Irvan mengaku, total buronan terpidana korupsi berjumlah 10 orang. Penangkapan Abidin, merupakan penangkapan buronan ke-8. Sehingga Tim Tabur masih mencari 2 orang DPO.
Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Videotron di Medan
Seperti diketahui, buronan terpidana Korupsi Abidin Bin Senang Hati, merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Pasangkayu.
Perbuatan terpidana ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 Miliar. Dan berdasarkan Putusan MA No. 16 K/Pidsus/ 2010 Tanggal 16 Desember 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda 200 Juta subsider 3 (tiga) bulan penjara dan uang pengganti 200 Juta, subsider 3 bulan penjara.
Karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulbar Johny Manurung dalam penangkapan di Desa Saru’du, didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, Kasipenkum Amiruddin, Kasi C Mustar, Staf Intilejen Dicky, Kejari Pasangkayu Muchin dan Kasi Intel, Muh Zaki Mubarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Mekanisme dan Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
-
Ustadz Das'ad Latif Bagi-Bagi Angpao Saat Tabligh Akbar di Perayaan Cap Go Meh
-
PT Grand Puri Indonesia Bantah Terlibat Dugaan Penyerobotan Tanah di Samping Hotel
-
Cap Go Meh dan Ramadan di Makassar Jadi Simbol Toleransi
-
Mars Gelontorkan Rp48 Miliar untuk Program Komunitas Kakao di Indonesia