SuaraSulsel.id - Buronan Korupsi Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 Miliar diringkus malam hari oleh Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Sulbar.
Penangkapan dilakukan terhadap buronan bernama Abidin bin Senang Hati, Pukul 21.00 Wita, Senin 3 Mei 2021.
Abidin ditangkap di rumahnya di Dusun Nunu Desa Saru’du, Kecamatan Saru’du, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kejati Sulbar Johny Manurung melalui Asisten Intelijen Irvan Samosir, mengatakan terpidana korupsi Abidin merupakan terpidana yang sudah 11 tahun jadi buronan kejaksaan.
Penangkapan Abidin adalah penangkapan yang ke 13. Dari total 15 terpidana.
Irvan mengatakan, penangkapan terpidana korupsi ini atas bantuan Kejari Pasangkayu, yang sebelumnnya diintai selama sepekan terakhir. Bahkan saat Tim Tabur menggerebek di rumahnya pekan lalu, terpidana sempat meloloskan diri dari kejaran Tim Tabur.
Namun malam ini, terpidana korupsi Abidin terlihat kooperatif. Tanpa perlawanan saat Tim Tabur menjemput di rumahnya.
”Terpidana Abidin kooperatif, saat kami jemput langsung di rumahnya. Terlihat sudah pasrah dan menyerahkan diri ke kami,” kata Irvan Samosir kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Irvan mengaku, total buronan terpidana korupsi berjumlah 10 orang. Penangkapan Abidin, merupakan penangkapan buronan ke-8. Sehingga Tim Tabur masih mencari 2 orang DPO.
Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Videotron di Medan
Seperti diketahui, buronan terpidana Korupsi Abidin Bin Senang Hati, merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Pasangkayu.
Perbuatan terpidana ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 Miliar. Dan berdasarkan Putusan MA No. 16 K/Pidsus/ 2010 Tanggal 16 Desember 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda 200 Juta subsider 3 (tiga) bulan penjara dan uang pengganti 200 Juta, subsider 3 bulan penjara.
Karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulbar Johny Manurung dalam penangkapan di Desa Saru’du, didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, Kasipenkum Amiruddin, Kasi C Mustar, Staf Intilejen Dicky, Kejari Pasangkayu Muchin dan Kasi Intel, Muh Zaki Mubarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Skripsi Ternyata Bisa Dipatenkan! Ini Langkah Mudah Alumni Universitas Tomakaka Lindungi Karya
-
Debat Publik Soroti Danantara, Antara Janji Kemakmuran dan Kekhawatiran Mega Korupsi
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel