Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 03 Mei 2021 | 02:10 WIB
Muhammad Jisrah Rahman, tersangka komentar tidak sopan atau cabul terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 resmi ditahan / [telisik.id]

Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4/2021). Setelah dikumpulkan bukti-bukti, tersangka kemudian diterungku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Load More