SuaraSulsel.id - Tersangka pencabulan ke istri kru KRI Nanggala 402 langsung dijebloskan ke dalam sel. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Muhammad Jisrah Rahman, tersangka yang memberikan komentar tidak sopan atau cabul terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. Komentar cabul ditujukan kepada para istri kru KRI Nanggala-402.
"Tersangka resmi ditahan sejak Jumat (30/4/2021)," kata Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni, Sabtu 1 Mei 2021.
Jisrah Rahman memberikan komentar tak senonoh dengan cara berkomentar cabul media sosial Facebook. Melanggar kesopanan dan kesusilaan.
Baca Juga: Mensos Salurkan Bantuan Tabungan Rp 100 Juta ke Keluarga Awak KRI Nanggala
Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 Wita, personel Subdit V Tipidsiber Polda Sultra melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, di Rutan Polda Sultra. Tersangka dikenakan pasal pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria asal Kabupaten Konawe itu berkomentar cabul soal tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan 53 awak kapalnya yang gugur.
Fahroni menuturkan, penetapan tersangka terhadap Jisrah Rahman berdasarkan alat bukti kuat. Yakni telepon genggam milik tersangka dan tangkapan layar komentar tersangka di media sosial Facebook.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Fahroni.
Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2021, tersangka diperiksa oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari terkait komentar tak senonoh di media sosial Facebook soal gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ranjau Bawah Laut di Lokasi KRI Nanggala 402 Tenggelam?
Bahkan selain memberi komentar tak senonoh kepada para awak KRI Nanggala 402, tersangka juga berkomentar asusila kepada para istri 53 prajurit terbaik Hiu Kencana.
Lanal Kendari kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis (29/4/2021). Setelah dikumpulkan bukti-bukti, tersangka kemudian diterungku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
-
Hati-Hati! Kenali Bahaya Bobol Wifi Terdekat, Bisa-Bisa Berurusan dengan Hukum
-
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
-
Pede, Razman Arif Nasution Sebut Nikita Mirzani Akan Terjerat Laporannya
-
Laporan UU ITE Nikita Mirzani Naik Sidik, Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan