SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Gowa.
Bupati Adnan dalam Surat Edarannya mengatakan surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan /atau mudik dan / atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tulis Adnan pada point pertama dalam Surat Edarannya.
Sementara PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu harus mendapatkan izn tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selain itu, dalam surat Edaran yang sebelumnya ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni, PNS juga tidak boleh mengajukan cuti tahunan selama periode tanggal 6 Mei sampai demgan 17 Mei 2021 kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada Point (1).
Olehnya itu, untuk penegakan disiplin PNS, Bupati Adnan meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada diunit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.
"Apabila ada PNS yang melanggar, kiranya dapat melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil," tegas Adnan.
Sementara itu, Wakil Bupati Gowa Rauf Malaganni berharap dengan adanya Surat Edaran ini dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 khusunya di Wilayah Kabupaten Gowa.
"Hal ini karena saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini," harapnya.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pengajuan Refund Tiket Pesawat Dibayar Utuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Pertumbuhan dari Desa
-
BPBD Makassar Siapkan Satu Kontainer Masker Hadapi Kabut Asap
-
Remaja di Makassar Dibayar Rp100 Ribu Ikut Tawuran
-
Resmi Dicopot dari Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang Malah Bilang Begini...
-
Kualitas Udara Terus Memburuk, Sekolah di Sulsel Terancam Diliburkan