SuaraSulsel.id - Kepala Lapas Kelas IA Makassar Hernowo Tanto mengungkapkan, ada alasan lain pemindahan Agung Sucipto ke Makassar. Agung Sucipto adalah tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto jadi tahanan titipan KPK di Lembaga Pemasyarakatan Makassar sejak Senin 26 April 2021. Kata Hernowo, kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka AS akan disidangkan di Makassar.
"Karena kebanyakan saksi yang diperiksa dari Sulsel ini. Maka untuk mempermudah pembuktian, tersangka AS dipindahkan. Kalau ke Jakarta lagi kan jauh," ujar Hernowo, Selasa, 27 April 2021.
Selain itu, menurut Hernowo, KPK menyatakan berkas perkara AS dinyatakan lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap untuk menyidangkan. Agung Sucipto saat ini diterungku di ruang karantina. Ia akan menjalani prosedur bebas Covid-19 selama dua pekan.
"Dua pekan karantina dulu baru diproses lagi," jelas Hernowo.
Agung Sucipto sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 29 Februari 2021. Ia dan Nurdin Abdullah bersama Sekdis PU dan Tata Ruang Edy Rahmat terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan alasan pemindahan Agung karena berkas perkaranya sudah sudah lengkap alias P21. Hal tersebut sudah sesuai dengan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, kata Ali, kasus Agung Sucipto itu ada di tangan JPU untuk disidangkan nantinya. KPK juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Penahanan beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," kata Ali.
Baca Juga: Resmi! KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nurdin Abdullah
KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran