SuaraSulsel.id - Kepala Lapas Kelas IA Makassar Hernowo Tanto mengungkapkan, ada alasan lain pemindahan Agung Sucipto ke Makassar. Agung Sucipto adalah tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto jadi tahanan titipan KPK di Lembaga Pemasyarakatan Makassar sejak Senin 26 April 2021. Kata Hernowo, kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka AS akan disidangkan di Makassar.
"Karena kebanyakan saksi yang diperiksa dari Sulsel ini. Maka untuk mempermudah pembuktian, tersangka AS dipindahkan. Kalau ke Jakarta lagi kan jauh," ujar Hernowo, Selasa, 27 April 2021.
Selain itu, menurut Hernowo, KPK menyatakan berkas perkara AS dinyatakan lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap untuk menyidangkan. Agung Sucipto saat ini diterungku di ruang karantina. Ia akan menjalani prosedur bebas Covid-19 selama dua pekan.
Baca Juga: Resmi! KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nurdin Abdullah
"Dua pekan karantina dulu baru diproses lagi," jelas Hernowo.
Agung Sucipto sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 29 Februari 2021. Ia dan Nurdin Abdullah bersama Sekdis PU dan Tata Ruang Edy Rahmat terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan alasan pemindahan Agung karena berkas perkaranya sudah sudah lengkap alias P21. Hal tersebut sudah sesuai dengan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, kata Ali, kasus Agung Sucipto itu ada di tangan JPU untuk disidangkan nantinya. KPK juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Penahanan beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," kata Ali.
Baca Juga: Diberhentikan, Andi Sudirman Syok Lihat Gaji Juru Bicara Nurdin Abdullah
KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis