SuaraSulsel.id - Kepala Lapas Kelas IA Makassar Hernowo Tanto mengungkapkan, ada alasan lain pemindahan Agung Sucipto ke Makassar. Agung Sucipto adalah tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto jadi tahanan titipan KPK di Lembaga Pemasyarakatan Makassar sejak Senin 26 April 2021. Kata Hernowo, kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka AS akan disidangkan di Makassar.
"Karena kebanyakan saksi yang diperiksa dari Sulsel ini. Maka untuk mempermudah pembuktian, tersangka AS dipindahkan. Kalau ke Jakarta lagi kan jauh," ujar Hernowo, Selasa, 27 April 2021.
Selain itu, menurut Hernowo, KPK menyatakan berkas perkara AS dinyatakan lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap untuk menyidangkan. Agung Sucipto saat ini diterungku di ruang karantina. Ia akan menjalani prosedur bebas Covid-19 selama dua pekan.
"Dua pekan karantina dulu baru diproses lagi," jelas Hernowo.
Agung Sucipto sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 29 Februari 2021. Ia dan Nurdin Abdullah bersama Sekdis PU dan Tata Ruang Edy Rahmat terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan alasan pemindahan Agung karena berkas perkaranya sudah sudah lengkap alias P21. Hal tersebut sudah sesuai dengan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, kata Ali, kasus Agung Sucipto itu ada di tangan JPU untuk disidangkan nantinya. KPK juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Penahanan beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," kata Ali.
Baca Juga: Resmi! KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nurdin Abdullah
KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026
-
Pemprov Sulsel Gelar Salat Idulfitri di Masjid Kubah 99
-
Wajib Tahu! Panduan Lengkap Salat Idulfitri