SuaraSulsel.id - Kepala Lapas Kelas IA Makassar Hernowo Tanto mengungkapkan, ada alasan lain pemindahan Agung Sucipto ke Makassar. Agung Sucipto adalah tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto jadi tahanan titipan KPK di Lembaga Pemasyarakatan Makassar sejak Senin 26 April 2021. Kata Hernowo, kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka AS akan disidangkan di Makassar.
"Karena kebanyakan saksi yang diperiksa dari Sulsel ini. Maka untuk mempermudah pembuktian, tersangka AS dipindahkan. Kalau ke Jakarta lagi kan jauh," ujar Hernowo, Selasa, 27 April 2021.
Selain itu, menurut Hernowo, KPK menyatakan berkas perkara AS dinyatakan lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap untuk menyidangkan. Agung Sucipto saat ini diterungku di ruang karantina. Ia akan menjalani prosedur bebas Covid-19 selama dua pekan.
Baca Juga: Resmi! KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nurdin Abdullah
"Dua pekan karantina dulu baru diproses lagi," jelas Hernowo.
Agung Sucipto sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 29 Februari 2021. Ia dan Nurdin Abdullah bersama Sekdis PU dan Tata Ruang Edy Rahmat terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan alasan pemindahan Agung karena berkas perkaranya sudah sudah lengkap alias P21. Hal tersebut sudah sesuai dengan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, kata Ali, kasus Agung Sucipto itu ada di tangan JPU untuk disidangkan nantinya. KPK juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Penahanan beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," kata Ali.
Baca Juga: Diberhentikan, Andi Sudirman Syok Lihat Gaji Juru Bicara Nurdin Abdullah
KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu