SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan.
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 26 April 2021. Kata Fikri, penahanan Nurdin Abdullah berlaku hingga 27 Mei 2021.
Masa perpanjangan penahanan tersebut membuat Nurdin Abdullah terpaksa akan merayakan Idul Fitri di rumah tahanan. Nurdin Abdullah sudah mendekam hampir dua bulan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA selama 30 hari," kata Fikri.
Baca Juga: Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Biasanya Jadi Ucapan Hari Raya Idul Fitri
Tidak hanya Nurdin Abdullah, perpanjangan masa penahanan juga berlaku untuk tersangka Edy Rahmat. Berita acara perpanjangan penahahan sudah dilakukan pada Jumat, pekan kemarin.
"Perpanjangan itu berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," tambahnya.
Fikri mengaku perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik hingga kini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti.
"Penyidik juga masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku proses hukum untuk kepala daerah yang tersangka korupsi cukup lama hingga inkrah. Bahkan ada yang mencapai dua tahun.
Baca Juga: KPK Janji Usut Peran Aziz Syamsuddin di Kasus Walkot Tanjungbalai
Ia ingin selama Nurdin Abdullah menjalani proses hukum, roda pemerintahan di Sulsel tidak berpengaruh. Pelayanan publik harus tetap jalan.
"Jangan karena satu orang bermasalah, pemerintahan jadi goyang. Pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap jalan, karena proses (sampai inkrah) kadang lama. Bahkan ada yang sampai dua tahun," kata Tito Karnavian.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK, Mendagri Tito Tunjuk Rosjonsyah jadi Plt Gubernur Bengkulu
-
Terjaring OTT, KPK Amankan Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Berisi Rp 50 Ribu
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik