Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 26 April 2021 | 11:55 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 26 April 2021. Kata Fikri, penahanan Nurdin Abdullah berlaku hingga 27 Mei 2021.

Masa perpanjangan penahanan tersebut membuat Nurdin Abdullah terpaksa akan merayakan Idul Fitri di rumah tahanan. Nurdin Abdullah sudah mendekam hampir dua bulan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA selama 30 hari," kata Fikri.

Baca Juga: Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Biasanya Jadi Ucapan Hari Raya Idul Fitri

Tidak hanya Nurdin Abdullah, perpanjangan masa penahanan juga berlaku untuk tersangka Edy Rahmat. Berita acara perpanjangan penahahan sudah dilakukan pada Jumat, pekan kemarin.

"Perpanjangan itu berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," tambahnya.

Fikri mengaku perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik hingga kini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti.

"Penyidik juga masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku proses hukum untuk kepala daerah yang tersangka korupsi cukup lama hingga inkrah. Bahkan ada yang mencapai dua tahun.

Baca Juga: KPK Janji Usut Peran Aziz Syamsuddin di Kasus Walkot Tanjungbalai

Ia ingin selama Nurdin Abdullah menjalani proses hukum, roda pemerintahan di Sulsel tidak berpengaruh. Pelayanan publik harus tetap jalan.

"Jangan karena satu orang bermasalah, pemerintahan jadi goyang. Pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap jalan, karena proses (sampai inkrah) kadang lama. Bahkan ada yang sampai dua tahun," kata Tito Karnavian.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More