SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan.
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 26 April 2021. Kata Fikri, penahanan Nurdin Abdullah berlaku hingga 27 Mei 2021.
Masa perpanjangan penahanan tersebut membuat Nurdin Abdullah terpaksa akan merayakan Idul Fitri di rumah tahanan. Nurdin Abdullah sudah mendekam hampir dua bulan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA selama 30 hari," kata Fikri.
Tidak hanya Nurdin Abdullah, perpanjangan masa penahanan juga berlaku untuk tersangka Edy Rahmat. Berita acara perpanjangan penahahan sudah dilakukan pada Jumat, pekan kemarin.
"Perpanjangan itu berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," tambahnya.
Fikri mengaku perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik hingga kini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti.
"Penyidik juga masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku proses hukum untuk kepala daerah yang tersangka korupsi cukup lama hingga inkrah. Bahkan ada yang mencapai dua tahun.
Baca Juga: Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Biasanya Jadi Ucapan Hari Raya Idul Fitri
Ia ingin selama Nurdin Abdullah menjalani proses hukum, roda pemerintahan di Sulsel tidak berpengaruh. Pelayanan publik harus tetap jalan.
"Jangan karena satu orang bermasalah, pemerintahan jadi goyang. Pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap jalan, karena proses (sampai inkrah) kadang lama. Bahkan ada yang sampai dua tahun," kata Tito Karnavian.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
Kaesang Tegas Tolak Laporan ABS, PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan 2029
-
Prof. Morten Meldal Tantang Peneliti Unhas Lahirkan Inovasi Berkelanjutan
-
Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
-
Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek
-
Tembus Rp16,83 Triliun, Siapa Penerima KUR Terbanyak di Sulsel?