Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 27 April 2021 | 09:50 WIB
Ilustrasi mahasiswa dan dunia perkuliahan (pexels)

SuaraSulsel.id - Ramadhan 1442 Hijriah sudah memasuki hari ke - 15. Selain menahan lapar dan haus, umat muslim juga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah di bulan ramadhan.

Mengutip dari Muhammadiyah.or.id, zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi. Yakni dimensi ketuhanan dan dimensi sosial.

Dimensi ketuhanan dimana seseorang memberikan hartanya ikhlas karena Allah. Untuk membersihkan diri dan bentuk ketaatan. Dimensi sosial adalah harta yang diberikan mengandung nilai yang bermanfaat bagi sesama.

Dalam pelaksanaanya, zakat dibagikan kepada 8 golongan manusia yang telah ditentukan Allah subhanahu wa ta’ala, Lalu apakah mahasiswa yang berada di perantauan termasuk yang berhak menerima zakat fitrah?

Baca Juga: Danny Pomanto Minta Warga Makassar Tidak Mudik Lebaran

Harta zakat pada umumnya dibagikan kepada 8 golongan antara lain :

1.Orang fakir
2.Orang miskin
3.Amil zakat
4.Mualaf
5.Membebaskan hamba sahaya
6.Orang yang terlilit hutang (gharim)
7.Sabilillah
8.Ibnu sabil (orang dalam perjalanan yang sangat membutuhkan)

Delapan golongan ini didasarkan kepada surat at-Taubah ayat 60. Hal ini adalah dalil umum untuk zakat.

Akan tetapi dalam kasus zakat fitrah, terdapat dalil yang mengkhusukan untuk pembagianya kepada kaum miskin. Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim :

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang bepuasa dari perbuatan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makanan kepada orang miskin, barangsiapa melakukanya sebelum sholat ‘id , maka inilah zakat yang diterima. Sedangkan yang melakukanya setelah sholat ‘id maka itu sekedar sedekah”.

Baca Juga: Permudah Transportasi Taksi di Bandara Makassar, Kini Hadir GoCar Instan

Dalam hadits tersebut diungkapkan zakat fitrah adalah untuk kaum miskin dari kata tu’matan li masakin. Sehingga dalam permasalahan perantau dapat disimpulkan seperti :

Perantau termasuk kedalam delapan golongan yakni ibnu sabil dan atau sabilillah. Perantau dapat menerima zakat fitrah jika termasuk kedalam golongan miskin.

Jika bukan termasuk golongan miskin maka sebaiknya jangan menerima zakat fitrah.

Load More