Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 April 2021 | 15:57 WIB
Pekerja menghubungkan kanal CPI dengan perairan di sekitar Pantai Losari Kota Makasar, Senin 11 Januari 2021 / [Foto Humas Pemprov Sulsel]

Proyek itu diketahui ditandatangani oleh Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang, Edy Rahmat. Edy saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap.

Pada lama LPSE, proyek pedestrian ini dikerjakan oleh PT Sumber Resky Abadi. Kontrak kerja dimulai akhir Desember 2020 lalu. Panjangnya 750 meter dengan lebar 3 meter. Anggarannya mencapai Rp 1,4 miliar.

Kepala Dinas PUTR Rudy Djamaluddin sendiri hingga kini masih bungkam. Rudy sudah enggan melayani wawancara sejak Sekretarisnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu bersama Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel non aktif.

Pelaksana Tugas Inspektorat (Plt) Pemprov Sulsel Sulkaf Latief juga mengakui soal temuan proyek baru ini.

Baca Juga: 4 Proyek Fiktif Pemprov Sulsel Terkuak, Pengamat : Ini Pidana

Sebelumnya, ia mengatakan nilai paket proyek ini cukup besar. Ada sekitar Rp 11 miliar yang tak masuk dalam DPA.

Ia juga mengaku heran, ada proyek yang dikerjakan tayang di LPSE namun tidak termuat dalam DPA.

Namun, ia mengaku proyek ini jadi temuan BPK. Pihaknya sudah menjelaskan masalah tersebut. KPK juga bisa saja menelusuri, namun sejauh ini Korsupgah sendiri belum mengkonfirmasi.

"KPK belum menanyakan kepada pihak inspektorat terkait temuan proyek ilegal tersebut. Tapi itu kan sudah jelas, BPK sudah tanya kenapa ada seperti ini," tegasnya.

Sulkaf mengaku tetap tidak akan bertanggungjawab. Mereka sudah meminta sejak awal agar proyek ini jangan dikerja.

Baca Juga: Ini Proyek Siluman Dinas PUTR Sulsel, Diduga Perintah Nurdin Abdullah

"Saya bilang lagi saya tidak mau tahu. Kan sudah dikasih pencerahan aturannya, kalau tidak ada dalam DPA tidak boleh dilakukan. Berarti kalau tidak boleh, berarti bukan institusi," bebernya.

Load More