Plt Kepala Bappelitbangda Andi Darmawan Bintang juga mengaku Pemprov Sulsel angkat tangan. Masalah ini murni atas nama individu.
Pihak yang bertandatangan di Dinas PUTR yang harus bertanggungjawab. Dalam aturan jelas dilarang.
"Kalau dilarang, berarti pelanggaran. Ini di luar DPA, berarti dia bertindak sendiri, bukan atas nama institusi," jelas Darmawan.
Ia menjelaskan dalam Perpres 16 tahun 2018, pasal 52 ayat (2) disebut PPK dilarang mengadakan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia.
Baca Juga: KSP Kembali Ingatkan Pemprov Sulsel, Percepat Pembangunan Jalur Kereta Api
Dalam hal ini belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
"Kalau sepanjang kita laksanakan berada dalam DPA, berarti itu kan sesuai aturan perundang-undangan," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan