Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 19 April 2021 | 10:45 WIB
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel digeledah KPK, Selasa (2/3/2021) / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Kata Sulkaf, Dinas PUTR harus bertanggungjawab ke rekanan. Pemprov Sulsel menyatakan tidak mau campur tangan.

"Saya tidak mau urus, kalau saya tinjau ke sana berarti saya akui. Itu urusannya PUTR selesaikan. Pokoknya kalau tidak ada di DPA kita, tidak urus," tegas Sulkaf.

Salah satu proyek siluman yang dimaksud adalah penanganan jalan ke kawasan Pucak, Kabupaten Maros. Panjangnya 5,8 km.

Namun, jika tidak melalui review Inspektorat, bagaimana bisa proyek tersebut bisa lolos tender di Biro Pengadaan Barang dan Jasa?

Baca Juga: KSP Kembali Ingatkan Pemprov Sulsel, Percepat Pembangunan Jalur Kereta Api

Dari hasil pantauan di aplikasi LPSE, proyek ini ditender pada bulan September 2020. Pengerjaan dilakukan oleh PT Mulia Trans Marga dengan nilai penawaran Rp 38 miliar lebih.

Plt Kepala Bappelitbangda Andi Darmawan Bintang juga mengaku Pemprov Sulsel angkat tangan. Masalah ini murni atas nama individu.

Pihak yang bertandatangan di Dinas PUTR yang harus bertanggungjawab. Dalam aturan jelas dilarang.

"Kalau dilarang, berarti pelanggaran. Ini di luar DPA, berarti dia bertindak sendiri, bukan atas nama institusi," jelas Darmawan.

Ia menjelaskan dalam Perpres 16 tahun 2018, pasal 52 ayat (2) disebut PPK dilarang mengadakan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia.

Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Gandeng TNI Polri Jaga Perbatasan

Dalam hal ini belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Load More