Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 17 April 2021 | 21:34 WIB
Nurdin Abdullah saat meninjau jalan yang akan dibangun menuju Pucak Maros. Belakangan diketahui proyek ini tidak terdaftar dalam DPA / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Ia menjelaskan sesuai prinsip keuangan, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus disetujui anggarannya di APBD. Di luar dari itu tidak boleh.

Bisa saja melalui parsial, tapi konteksnya harus mendesak dan darurat. Namun yang terjadi Dinas PUTR berbeda.

Tentu dilatarbelakangi kepentingan pribadi. Ia melihat, pola kepemimpinan Nurdin Abdullah selama dua tahun acap kali main tunjuk soal paket proyek.

Begitu juga dengan bantuan keuangan daerah yang disebut setiap kali melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota. Padahal sangat bertentangan dengan aturan dari Permendagri.

Baca Juga: Dalami Kasus Gubernur Sulsel, KPK Endus Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah

Ia meminta Plt Gubernur Sulsel untuk mengubah gaya Pemprov tersebut. Bantuan keuangan daerah tidak boleh asal digelontorkan.

Menurutnya, disinilah peran BPK sangat dibutuhkan. Karena inspektorat kapasitasnya hanya mengingatkan, BPK diharapkan untuk terus mendampingi agar rekomendasi yang diberikan bisa tuntas.

"Jangan nanti rekomendasinya mandek. Diharapkan tahun depan tidak dilaksanakan lagi, gubernur diminta menegur kadis atau kepala OPD. Kan yang menentukan kebijakan gubernur, jadi saya lihat banyak temuan-temuan dan rekomendasi BPK yang lepas," jelasnya. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Telisik Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Agung Sucipto

Load More