Ia menjelaskan sesuai prinsip keuangan, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus disetujui anggarannya di APBD. Di luar dari itu tidak boleh.
Bisa saja melalui parsial, tapi konteksnya harus mendesak dan darurat. Namun yang terjadi Dinas PUTR berbeda.
Tentu dilatarbelakangi kepentingan pribadi. Ia melihat, pola kepemimpinan Nurdin Abdullah selama dua tahun acap kali main tunjuk soal paket proyek.
Begitu juga dengan bantuan keuangan daerah yang disebut setiap kali melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota. Padahal sangat bertentangan dengan aturan dari Permendagri.
Ia meminta Plt Gubernur Sulsel untuk mengubah gaya Pemprov tersebut. Bantuan keuangan daerah tidak boleh asal digelontorkan.
Menurutnya, disinilah peran BPK sangat dibutuhkan. Karena inspektorat kapasitasnya hanya mengingatkan, BPK diharapkan untuk terus mendampingi agar rekomendasi yang diberikan bisa tuntas.
"Jangan nanti rekomendasinya mandek. Diharapkan tahun depan tidak dilaksanakan lagi, gubernur diminta menegur kadis atau kepala OPD. Kan yang menentukan kebijakan gubernur, jadi saya lihat banyak temuan-temuan dan rekomendasi BPK yang lepas," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Dalami Kasus Gubernur Sulsel, KPK Endus Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ini Daftar Tokoh Penentu Rektor Unhas Periode 2026-2030
-
Pemilihan Rektor Unhas Digelar di Jakarta, Libatkan Menteri dan CEO Freeport
-
Polri Sebut Penangkapan Jurnalis di Morowali Tidak Terkait Profesi
-
3.377 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang 2025: Ini Lokasi Paling Rawan!
-
16 Tewas dan Puluhan Warga Hilang, Pulau Siau Tanggap Darurat