SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meradang. Ia menemukan sejumlah paket proyek siluman di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Salah satu proyek siluman itu adalah pembangunan jalan menuju kawasan Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Proyek tersebut tidak masuk dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2020.
Sudirman terpaksa menghentikan. Padahal, pengerjaannya belum selesai. Anggarannya Rp 38 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 5 Km lebih.
Proyek ini disebut tidak masuk dalam APBD 2020. Sumber SuaraSulsel.id di Dinas PUTR Sulsel mengaku, harus mengerjakan proyek tersebut karena perintah Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Baru-baru ini, Nurdin Abdullah diketahui membeli lahan di area Pucak. Ia sempat meninjau proyek tersebut sebelum dicokok KPK.
Rencananya untuk pembangunan vila. Nurdin Abdullah juga ingin kawasan Pucak jadi pusat pengembangan ternak nantinya.
Selain perbaikan jalan, ada tiga lagi proyek infrastruktur lainnya yang tak masuk dalam DPA, namun dikerjakan. Masalah ini bahkan sudah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK).
"Betul, sedang dalam pemeriksaan. Namun kami tidak mungkin membeberkan hasil pemeriksaan," kata Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono, Sabtu, 17 April 2021.
Andi Sudirman mengaku terpaksa menghentikan pengerjaan proyek tersebut. Jika dilanjutkan tentu bermasalah.
Baca Juga: Dalami Kasus Gubernur Sulsel, KPK Endus Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah
Ia juga meminta agar tak ada pembayaran ke rekanan. Selain itu kontrak mereka harus diputus. Alasannya karena tak sesuai regulasi.
Bastian Lubis, Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara melihat ini tindakan pidana. Hal tersebut melanggar Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
"Jelas menyalahi aturan. Ini pidana, tidak ada anggarannya tapi dikerjakan," kata Bastian.
Bastian mengatakan rekanan boleh saja menuntut, tapi tidak boleh ke Pemprov. Mereka harus mendesak Kepala Dinas terkait sebagai kuasa pengguna anggaran ataupun pejabat pembuat komitmen yang bertandatangan.
Pembayarannya pun tak boleh pakai APBD. Biar sepeser rupiah. Kepala OPD terkait yang harus bertanggung jawab untuk membayarkan ganti rugi kepada rekanan.
"Melalui apa dibayar, ya dipotong gajinya atau yang lain. Tapi tidak boleh bayar rekanan pakai APBD. Rekanan boleh tuntut yang tandatangani berita acara, yang membuat kontrak. Atas nama jabatannya, nanti yang bayar, yang buat kontrak," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?