Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 15 April 2021 | 09:33 WIB
Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan memperlihatkan barang bukti badik yang digunakan pelaku menikam pengunjung di Kendari Beach, Rabu 14 April 2021 / [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Marah tidak diberi uang, dua pemuda menganiaya wisatawan perempuan di area Tambat Labuh Kendari Beach, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dua tersangka penikaman berinisial MU (22 tahun) dan DM (24 tahun) langsung ditangkap petugas dari Polsek Kemaraya. Setelah menerima laporan.

Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan mengatakan, peristiwa bermula saat dua orang tersangka datang dan memeras uang kepada warga atau wisatawan lokal yang ada berada di sekitar Kendari Beach. Mereka memaksa meminta uang karena ingin membeli minuman keras.

"Saat itu korban bernama Laila sedang duduk bersama temannya, lalu datang tersangka meminta uang. Namun korban tidak mau memberi. Lalu (korban) pukul pelaku di bagian pinggang bagian kiri. Sebanyak satu kali. Tersangka yang tidak terima, lalu menusuk pinggang korban sebanyak dua kali," kata Ridwan.

Baca Juga: Jenazah Tukang Ojek yang Ditembak KKB Papua Diterbangkan ke Makassar

Ridwan mengatakan, penganiayaan terhadap wisatawan lokas terjadi pada Sabtu 11 April 2021. Sekitar Pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

"Adapun barang bukti yang telah diamankan sebuah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu 14 April 2021.

Mengutip dari telisik.id -- jaringan Suara.com, usai kejadian, korban langsung dilarikan di Rumah Sakit Santa Anna. Agar mendapatkan perawatan. Saat ini konsisi korban sudah agak pulih.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Undang-Undang berlapis dan Undang-Undang darurat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Semifinal Piala Menpora 2021: Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta

Load More