Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 14 April 2021 | 08:54 WIB
Ilustrasi salah tangkap. [Shutterstock]

Saat dikonfirmasi ke pihak Polres Buton, Kapolres membenarkan adanya pertemuan dengan korban pada tanggal 8 April 2021 lalu.

"Hukum sudah berproses, mari kita hormati, vonis sudah dijatuhkan bersalah, namun dalam bentuk pembinaan," jelas Kapolres Buton AKBP Gunarko, saat dikonfirmasi telisik.id -- jaringan Suara.com, Selasa (13/4/2021).

"Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan, kami siap menerima pengaduan melalui Pro PAM," imbuhnya.

Sebagai informasi, RM dan AG ditangkap atas dasar laporan pencurian oleh Samarudin di Polsek Sampuabalo, pada 1 Januari 2021. Mereka kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo pada tanggal 24 Maret 2021.

Baca Juga: Pelanggaran Kode Etik Polisi Naik Dua Kali Lipat, Apa Penyebabnya?

Kuasa hukum terduga korban salah tangkap, RM dan AG, La Ode Abdul Haris menjelaskan, dua kakak beradik tersebut ditangkap atas kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Samarudin, pada 1 Januari 2021 lalu.

"Laporan tersebut atas dasar hilangnya sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah, HP dan laptop milik Samarudin di kediamannya Desa Koraa, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton pada 24 Desember 2020," jelas Abdul Haris.

RM dan AG kemudian divonis hukuman 5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada Rabu (24/3/2021).

Kendati divonis hanya 5 bulan, RN dan AG tetap mengajukan banding, karena mereka merasa tidak melakukan pencurian itu.

La Ode Abdul Haris menambahkan, dalam perjalanan proses kasus ini terdapat beberapa hal yang menurutnya cacat hukum.

Baca Juga: Kerahkan 800 Personel, Tempat Ngabuburit di Bogor Bakal Diawasi Polisi

"Pertama laporan kehilangan tanggal 24 Desember 2020, pelapor kemudian melapor pada 1 Januari 2021 di Polsek Sampuabalo. Tanggal 3 Januari 2021, RM, AG dan Muslimin ditangkap oleh pihak Polsek Sampuabalo," jelasnya.

Load More