"Laporan tersebut atas dasar hilangnya sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah, HP dan laptop milik Samarudin di kediamannya Desa Koraa, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton pada 24 Desember 2020," jelas Abdul Haris.
RM dan AG kemudian divonis hukuman 5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada Rabu (24/3/2021).
Kendati divonis hanya 5 bulan, RN dan AG tetap mengajukan banding, karena mereka merasa tidak melakukan pencurian itu.
La Ode Abdul Haris menambahkan, dalam perjalanan proses kasus ini terdapat beberapa hal yang menurutnya cacat hukum.
"Pertama laporan kehilangan tanggal 24 Desember 2020, pelapor kemudian melapor pada 1 Januari 2021 di Polsek Sampuabalo. Tanggal 3 Januari 2021, RM, AG dan Muslimin ditangkap oleh pihak Polsek Sampuabalo," jelasnya.
Saat dikonfirmasi ke pelapor, lanjutnya, pelapor mengetahui pelaku pencurian setelah proses penangkapan oleh Polsek Sampuabalo.
"Namun yang aneh adalah, pada isi laporan, pelapor langsung menyebut bahwa pelaku adalah Muslimin CS. Sementara pada proses hukum tidak ada yang menyaksikan bahwa Muslimin merupakan pelakunya," ungkap Abdul Haris.
Kedua, tidak memenuhi alat bukti pada saat proses persidangan.
"Bukti persidangan tidak memenuhi. Barang bukti yang dihadirkan adalah HP OPPO A12 sedangkan dalam laporan tertera barang bukti yang hilang adalah HP OPPO A11 K. Ibarat kasus motor mio yang hilang, yang dibawa di persidangan adalah motor scorpion," lanjutnya.
Baca Juga: Pelanggaran Kode Etik Polisi Naik Dua Kali Lipat, Apa Penyebabnya?
Selain dua kejanggalan tersebut, barang bukti uang tunai senilai Rp 100 juta juga tidak dimunculkan dalam fakta persidangan. Sementara dalam hasil bacaan dakwaan, hakim dapat menguraikan jumlah pecahan uang.
"Berikutnya adalah ibunya. Barang bukti yang diambil adalah uang PKH Ibu RM, senilai Rp 200 ribu dijadikan barang bukti disita dan disuruh menandatangani berita acara penyitaan yang dia tidak ketahui," urainya.
Hal yang paling menarik perhatian adalah RM dan AG mengaku disiksa untuk mengakui suatu perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.
"Bahwa benar anak bernama AG alias NI, selama proses pemeriksaan anak tersebut mengalami penyiksaan secara berulang, untuk mengakui perbuatan tindak pidana, yang sama sekali mereka tidak melakukannya," ucap Abdul Haris.
"Sementara itu adik kita RM mengaku pencurian tersebut bukanlah dia pelakunya. Akan tetapi karena dipukul sebanyak dua kali dan diancam akan dibunuh oleh oknum polisi, dia lantas memberi keterangan bohong. Juga saudara kita AG dilempar menggunakan asbak," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel