SuaraSulsel.id - Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri, NF (17 tahun).
Kepala Unit PPA Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama keluarganya melapor ke polisi. Pasca menjadi korban pencabulan pada Senin (29/3/2021).
"Pas sudah kejadian korban datang melapor. Yang terima laporan anggota yang piket," kata Uji, Jumat (9/4/2021).
AK telah ditahan di Polres Jeneponto setelah penyidik menetapkan AK sebagai tersangka. AK dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Korbanya masih berstatus pelajar di SMK tersebut. Pelakunya betul Kepsek, inisial AK," kata dia.
"Pelaku sudah ditahan. Terhitung kemarin sore pukul 17.00 WITA kami tahan," tambah Uji.
Meski begitu, kata Uji, polisi masih akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap modus pelaku melakukan pencabulan. Sebab, AK sendiri yang telah diperiksa penyidik masih terus menyangkal.
"Sementara kami lakukan pendalaman lagi untuk modusnya. Karena pelaku belum mau mengakui perbuatannya," katanya.
Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi selaku penasehat hukum korban, meminta agar polisi yang menangani kasus tersebut dapat menahan pelaku. Ia tidak ingin perbuatan pelaku berulang kembali.
Baca Juga: 2.800 SMA/SMK di Jabar Bakal Diizinkan Gelar Sekolah Tatap Muka
"Karena dari kasusnya kuat dugaan kejahatan yang dilakukan merupakan perbuatan berulang," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Di Mana Saja? Ini 6 Lokasi Pengungsian Korban Banjir Makassar Terparah
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala
-
Tragedi di Makassar: Kekasih Diduga Siram Bensin, Perempuan Ini Kritis Akibat Luka Bakar
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar