SuaraSulsel.id - Sebanyak 1.500 bidang tanah yang akan digunakan sebagai lahan pertanian akan disertifikatkan. Melalui program Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2021.
Bidang tanah pertanian ini berlokasi di tiga desa di Gowa. Antara lain 650 bidang tanah di Desa Belapunranga, dan 200 bidang tanah di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe dan 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.
"Kita akan mengalokasikan sebanyak 1.500 bidang yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun," kata Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah T.A. 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa 6 April 2021.
Ia mengungkapkan, 1.500 bidang ini sebelumnya telah melakukan inventarisasi dan pengukuran untuk dilanjutkan prosesnya.
"Hanya saja saat ini masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui oleh Pak Bupati sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi ini melalui sidang panitia yang kita lakukan," ungkapnya.
Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan, maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi.
Selain itu karena tanah tersebut merupakan tanah pertanian, maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa itu.
Dirinya menyebutkan, dari 1.500 bidang tanah tersebut terdiri dari 238,9 Hektare (Ha) di Desa Belapunranga, 115,4 Ha di Desa Tanakaraeng dan 109 Ha di Desa Borisallo.
"Hasil dari sertifikasi ini nantinya diharapkan bisa membangkitkan sektor perekonomian masyarakat di tiga desa ini," harapnya.
Baca Juga: Pengiriman Logistik Untuk Korban Banjir Bandang di Flores Timur Terkendala
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pada proses penentuan objek dan subjek bidang tanah tersebut, nama yang telah ditetapkan harus tetap mengedepankan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sehingga jika tidak memungkinkan untuk disertifikatkan karena kawasan hutan dan sebagainya maka jangan disertifikatkan.
"Saya minta kepala desa dan Tim BPN lakukan kroscek ulang di tiga lokasi ini dan sebaiknya prosesnya bisa lebih cepat bagi yang tidak bermasalah agar tahun ini bisa selesai. Karena pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan percepatan ekonomi masyarakat," imbaunya.
Menurutnya, program landreform bertujuan memberikan keadilan dan kepastian dalam kepemilikan tanah bagi masyarakat dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi yang mendapatkan bantuan ini.
"Ketika ini sudah jalan maka akan menjadi akselarasi pertumbuhan ekonomi baru dan ada uang yang berpjtar dan ketika ada uang yang berputar maka pastinya memberikan kontribusi pada PDRB Kabupaten Gowa," jelas Adnan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi