SuaraSulsel.id - Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan atau YOSS memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait hak pengelolaan Stadion Mattoanging. Namun bukan dalam konteks hak kepemilikan.
"Terkait permasalahan hukum, memang betul ada putusan PTUN (menangkan YOSS). Tapi justru putusan itu menguatkan Pemprov Sulsel atas kepemilikan lahan," ungkap Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel, Marwan Masyur saat rapat LKPj di Kantor DPRD Sulsel, Senin 5 April 2021.
Meski dimenangkan pihak penggugat, kata dia, dalam putusan pada Diktum pertama disebutkan Pemprov Sulsel dinyatakan sebagai pemilik yang sah. Namun, pada Diktum kedua disebutkan, Pemprov Sulsel mesti melibatkan YOSS dalam hal pengelolaan Stadion Mattoanging.
"Bila dikaji lebih jauh, posisinya putusan itu menguatkan Pemprov Sulsel, dengan mengakui milik pemerintah. Tetapi, pada diktum kedua, mengharapkan dan mengikutsertakan YOSS dalam hal pengelolaan. Hanya saja, aturan yang ada setiap aset tidak bisa dikelola pihak lain," ucap dia.
Kendati demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak YOSS, mengingat saat ini kondisi pembangunan Stadion kebanggaan Makassar telah dibongkar untuk dilakukan renovasi.
"Tetap kita mematuhi putusan itu, di sisi lain kita juga terganjal aturan pengelolaan aset. Tapi tetap kita mencari solusi dari persoalan ini," tambahnya.
Untuk perkara aset lahan Pemprov Sulsel yang sementara jalan di pengadilan sejak 2020, sebut dia, ada 23 perkara baik Stadion Mattoanging, lahan Masjid Al Markaz Al Islami, serta beberapa lainnya. Ada yang telah selesai dan ada pula masih berperkara.
Ketua Komisi A, DPRD Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan, tentu Pemprov Sulsel telah berupaya melakukan langkah hukum atas kepemilikan aset tersebut.
Meski dimenangkan dalam konteks pengelolaan, dan bukan kepemilikan, namun untuk masalah ke depan, belum bisa dibicarakan. Karena kondisi stadion saat ini berpolemik.
Baca Juga: Banyak Utang, Pemprov Sulsel Belum Prioritaskan Stadion Mattoanging
"Sebaliknya kita fokus dulu mengupayakan kelanjutan kembali proyek renovasi stadion yang tertunda itu. Soal nanti pembagian pengelolaan tetap dibicarakan kembali, mengingat ini adalah ikon Kota Makassar yang bersejarah. Pembangunan harus tetap dilanjutkan," harap legislator asal partai Demokrat itu.
Sebelumnya, YOSS mengajukan gugatan di PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS, terkait surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985 lalu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon