SuaraSulsel.id - Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan atau YOSS memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait hak pengelolaan Stadion Mattoanging. Namun bukan dalam konteks hak kepemilikan.
"Terkait permasalahan hukum, memang betul ada putusan PTUN (menangkan YOSS). Tapi justru putusan itu menguatkan Pemprov Sulsel atas kepemilikan lahan," ungkap Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel, Marwan Masyur saat rapat LKPj di Kantor DPRD Sulsel, Senin 5 April 2021.
Meski dimenangkan pihak penggugat, kata dia, dalam putusan pada Diktum pertama disebutkan Pemprov Sulsel dinyatakan sebagai pemilik yang sah. Namun, pada Diktum kedua disebutkan, Pemprov Sulsel mesti melibatkan YOSS dalam hal pengelolaan Stadion Mattoanging.
"Bila dikaji lebih jauh, posisinya putusan itu menguatkan Pemprov Sulsel, dengan mengakui milik pemerintah. Tetapi, pada diktum kedua, mengharapkan dan mengikutsertakan YOSS dalam hal pengelolaan. Hanya saja, aturan yang ada setiap aset tidak bisa dikelola pihak lain," ucap dia.
Kendati demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak YOSS, mengingat saat ini kondisi pembangunan Stadion kebanggaan Makassar telah dibongkar untuk dilakukan renovasi.
"Tetap kita mematuhi putusan itu, di sisi lain kita juga terganjal aturan pengelolaan aset. Tapi tetap kita mencari solusi dari persoalan ini," tambahnya.
Untuk perkara aset lahan Pemprov Sulsel yang sementara jalan di pengadilan sejak 2020, sebut dia, ada 23 perkara baik Stadion Mattoanging, lahan Masjid Al Markaz Al Islami, serta beberapa lainnya. Ada yang telah selesai dan ada pula masih berperkara.
Ketua Komisi A, DPRD Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan, tentu Pemprov Sulsel telah berupaya melakukan langkah hukum atas kepemilikan aset tersebut.
Meski dimenangkan dalam konteks pengelolaan, dan bukan kepemilikan, namun untuk masalah ke depan, belum bisa dibicarakan. Karena kondisi stadion saat ini berpolemik.
Baca Juga: Banyak Utang, Pemprov Sulsel Belum Prioritaskan Stadion Mattoanging
"Sebaliknya kita fokus dulu mengupayakan kelanjutan kembali proyek renovasi stadion yang tertunda itu. Soal nanti pembagian pengelolaan tetap dibicarakan kembali, mengingat ini adalah ikon Kota Makassar yang bersejarah. Pembangunan harus tetap dilanjutkan," harap legislator asal partai Demokrat itu.
Sebelumnya, YOSS mengajukan gugatan di PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS, terkait surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985 lalu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
-
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Mahasiswa untuk Biaya Pendidikan