SuaraSulsel.id - Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan atau YOSS memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait hak pengelolaan Stadion Mattoanging. Namun bukan dalam konteks hak kepemilikan.
"Terkait permasalahan hukum, memang betul ada putusan PTUN (menangkan YOSS). Tapi justru putusan itu menguatkan Pemprov Sulsel atas kepemilikan lahan," ungkap Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel, Marwan Masyur saat rapat LKPj di Kantor DPRD Sulsel, Senin 5 April 2021.
Meski dimenangkan pihak penggugat, kata dia, dalam putusan pada Diktum pertama disebutkan Pemprov Sulsel dinyatakan sebagai pemilik yang sah. Namun, pada Diktum kedua disebutkan, Pemprov Sulsel mesti melibatkan YOSS dalam hal pengelolaan Stadion Mattoanging.
"Bila dikaji lebih jauh, posisinya putusan itu menguatkan Pemprov Sulsel, dengan mengakui milik pemerintah. Tetapi, pada diktum kedua, mengharapkan dan mengikutsertakan YOSS dalam hal pengelolaan. Hanya saja, aturan yang ada setiap aset tidak bisa dikelola pihak lain," ucap dia.
Kendati demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak YOSS, mengingat saat ini kondisi pembangunan Stadion kebanggaan Makassar telah dibongkar untuk dilakukan renovasi.
"Tetap kita mematuhi putusan itu, di sisi lain kita juga terganjal aturan pengelolaan aset. Tapi tetap kita mencari solusi dari persoalan ini," tambahnya.
Untuk perkara aset lahan Pemprov Sulsel yang sementara jalan di pengadilan sejak 2020, sebut dia, ada 23 perkara baik Stadion Mattoanging, lahan Masjid Al Markaz Al Islami, serta beberapa lainnya. Ada yang telah selesai dan ada pula masih berperkara.
Ketua Komisi A, DPRD Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan, tentu Pemprov Sulsel telah berupaya melakukan langkah hukum atas kepemilikan aset tersebut.
Meski dimenangkan dalam konteks pengelolaan, dan bukan kepemilikan, namun untuk masalah ke depan, belum bisa dibicarakan. Karena kondisi stadion saat ini berpolemik.
Baca Juga: Banyak Utang, Pemprov Sulsel Belum Prioritaskan Stadion Mattoanging
"Sebaliknya kita fokus dulu mengupayakan kelanjutan kembali proyek renovasi stadion yang tertunda itu. Soal nanti pembagian pengelolaan tetap dibicarakan kembali, mengingat ini adalah ikon Kota Makassar yang bersejarah. Pembangunan harus tetap dilanjutkan," harap legislator asal partai Demokrat itu.
Sebelumnya, YOSS mengajukan gugatan di PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS, terkait surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985 lalu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu
-
Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu
-
Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027
-
Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
-
Rumah Panggung Mewah Pengusaha Sidrap Ludes Terbakar