SuaraSulsel.id - Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan atau YOSS memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait hak pengelolaan Stadion Mattoanging. Namun bukan dalam konteks hak kepemilikan.
"Terkait permasalahan hukum, memang betul ada putusan PTUN (menangkan YOSS). Tapi justru putusan itu menguatkan Pemprov Sulsel atas kepemilikan lahan," ungkap Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel, Marwan Masyur saat rapat LKPj di Kantor DPRD Sulsel, Senin 5 April 2021.
Meski dimenangkan pihak penggugat, kata dia, dalam putusan pada Diktum pertama disebutkan Pemprov Sulsel dinyatakan sebagai pemilik yang sah. Namun, pada Diktum kedua disebutkan, Pemprov Sulsel mesti melibatkan YOSS dalam hal pengelolaan Stadion Mattoanging.
"Bila dikaji lebih jauh, posisinya putusan itu menguatkan Pemprov Sulsel, dengan mengakui milik pemerintah. Tetapi, pada diktum kedua, mengharapkan dan mengikutsertakan YOSS dalam hal pengelolaan. Hanya saja, aturan yang ada setiap aset tidak bisa dikelola pihak lain," ucap dia.
Kendati demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak YOSS, mengingat saat ini kondisi pembangunan Stadion kebanggaan Makassar telah dibongkar untuk dilakukan renovasi.
"Tetap kita mematuhi putusan itu, di sisi lain kita juga terganjal aturan pengelolaan aset. Tapi tetap kita mencari solusi dari persoalan ini," tambahnya.
Untuk perkara aset lahan Pemprov Sulsel yang sementara jalan di pengadilan sejak 2020, sebut dia, ada 23 perkara baik Stadion Mattoanging, lahan Masjid Al Markaz Al Islami, serta beberapa lainnya. Ada yang telah selesai dan ada pula masih berperkara.
Ketua Komisi A, DPRD Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan, tentu Pemprov Sulsel telah berupaya melakukan langkah hukum atas kepemilikan aset tersebut.
Meski dimenangkan dalam konteks pengelolaan, dan bukan kepemilikan, namun untuk masalah ke depan, belum bisa dibicarakan. Karena kondisi stadion saat ini berpolemik.
Baca Juga: Banyak Utang, Pemprov Sulsel Belum Prioritaskan Stadion Mattoanging
"Sebaliknya kita fokus dulu mengupayakan kelanjutan kembali proyek renovasi stadion yang tertunda itu. Soal nanti pembagian pengelolaan tetap dibicarakan kembali, mengingat ini adalah ikon Kota Makassar yang bersejarah. Pembangunan harus tetap dilanjutkan," harap legislator asal partai Demokrat itu.
Sebelumnya, YOSS mengajukan gugatan di PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS, terkait surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985 lalu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026
-
17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah