SuaraSulsel.id - Nama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali disebut dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Saksi menyebut Muhammad Lutfi yang saat ini menjabat Menteri Perdagangan adalah komisaris perusahaan dengan 30 persen saham
Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), dengan agenda menghadirkan saksi yakni mantan direktur PT TMS, Selasa (30/3/2021).
Dalam persidangan, Mantan Direktur PT TMS Hamrin menjelaskan struktur kepemilikan saham PT TMS pada awal pendirian perusahaan.
Hamrin mengatakan, pada tahun 2003 perusahaan didirikan Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi dengan nama PT Tonia Mitra Sejahtera.
“Jadi saya yang mengurus semua dokumen-dokumen PT TMS, dan didalam akta PT TMS saya juga ditunjuk sebagai Direktur, namun saya tidak memiliki saham,” jelasnya. Mengutip dari telisik.id -- jaringan Suara.com
Sedangkan Amran Yunus menurut Hamrin, sebagai Komisaris Utama dengan saham 40 persen, Ali Said sebagai komisaris dengan saham 30 persen, dan Muhammad Lutfi yang saat ini sebagai Menteri Perdagangan sebagai komisaris dengan saham 30 persen.
Namun demikian, menurut Hamrin, meskipun Ali Said dan Muhammad Lutfi sahamnya tercantum dalam akte pendirian PT TMS, tetapi modal pendirian dan pengurusan berkas PT TMS sepenuhnya uang dari saudara Amran Yunus.
“Jadi mereka berdua ini hanya dipasang namanya, tetapi uang semuanya dari pak Amran Yunus,” ungkap Hamrin di hadapan Majelis Hakim PN Kendari.
Baca Juga: Wartawan Kendari Dianiaya Saat Liputan, Polisi Periksa 7 Orang
Olehnya itu, Hamrin menyakini, jika seluruh saham PT TMS adalah milik terdakwa Amran Yunus, sedangkan Ali Said dan Muhammad Lutfi hanya dipasang namanya dalam akta, namun tidak memiliki saham.
Selain itu, mantan direktur PT TMS ini juga menjelaskan, jika perusahaan tersebut awalnya bergerak di bidang perdagangan, namun sejak didirikan perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan pekerjaan sampai tahun 2017.
“Ini perusahaan sudah mati, bagaimana tidak, sejak dididirikan sampai 2017 tidak pernah dapat pekerjaan,” jelasnya.
Namun demikian, Hamrin menerangkan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TMS, sebab dirinya telah keluar sejak 2017 silam.
“Jadi saya tidak tahu kalau ada pengalihan saham atau adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas