SuaraSulsel.id - Kongres Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke XX di Aula Kantor Balai Latihan Kerja Kota Kendari diwarnai kericuhan.
Kericuhan yang terjadi pada malam hari, Rabu 24 Maret 2021, berawal dari sebagian peserta kongres yang tidak terdaftar memaksa masuk. Sehingga terjadi pelemparan batu ke arah panitia.
Peserta kongres dari Zona VI yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, hanya diperbolehkan masuk oleh panitia pelaksana yang telah teregistrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Asis Tumada, Koordinator Panitia Lokal. Menurutnya, sesuai dengan aturan panitia nasional semua peserta harus terdaftar dan teregistrasi.
Namun, peserta dari beberapa cabang yang tidak memenuhi syarat memaksa masuk, hingga sempat terjadi kericuhan.
"Memang benar tadi sempat terjadi kericuhan, yang mana para peserta dari beberapa cabang yang tidak teregistrasi yaitu dari cabang Wajo, Maros, Jeneponto, dan Luwu Utara. Mereka Memaksa masuk, namun kami dari pihak panitia lokal tidak memperbolehkan masuk, karena ini sesuai keputusan panitia nasional," ungkapnya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Kendati demikian, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Beruntung pihak aparat yang telah berkoordinasi dengan panitia berhasil menghalau massa.
Saat peristiwa, suasana di lokasi dipenuhi ratusan massa. Petugas dari Polresta Kendari masih terus berjaga-jaga di depan kantor BLK kendari.
Pemilihan Ketua Umum PMII
Baca Juga: Mengerikan Suasana Kongres HMI Ricuh, Kursi Terbang, Peserta Kocar-kacir
Salah satu agenda kongres PMII di Kendari adalah pemilihan Ketua Umum PB PMII.
Mengutip dari Antara, kader Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong dibentuknya tim penyelamat organisasi. Lantaran Kongres XX PMII tidak kunjung terlaksana.
Salah seorang kandidat Ketua Umum PB PMII Zulfahmy Wahab Kaharuddin dalam keterangannya di Jakarta, menyayangkan adanya kekosongan kepemimpinan setelah kepengurusan sebelumnya meletakkan jabatannya.
"Sejak dinyatakan demisioner Ketua Umum Agus Mulyono Herlambang pada Kongres XX ini menyisakan beban, terlantar dan tak jelas forum persidangannya," kata Zulfahmy.
Seharusnya, lanjut dia, dalam etika persidangan ketua umum tidak boleh dinyatakan demisioner apabila belum ada pengganti ketua umum.
"Sekarang sudah 3x24 jam PB PMII belum mendapatkan ketua umum yang baru," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal