SuaraSulsel.id - Kongres Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke XX di Aula Kantor Balai Latihan Kerja Kota Kendari diwarnai kericuhan.
Kericuhan yang terjadi pada malam hari, Rabu 24 Maret 2021, berawal dari sebagian peserta kongres yang tidak terdaftar memaksa masuk. Sehingga terjadi pelemparan batu ke arah panitia.
Peserta kongres dari Zona VI yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, hanya diperbolehkan masuk oleh panitia pelaksana yang telah teregistrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Asis Tumada, Koordinator Panitia Lokal. Menurutnya, sesuai dengan aturan panitia nasional semua peserta harus terdaftar dan teregistrasi.
Namun, peserta dari beberapa cabang yang tidak memenuhi syarat memaksa masuk, hingga sempat terjadi kericuhan.
"Memang benar tadi sempat terjadi kericuhan, yang mana para peserta dari beberapa cabang yang tidak teregistrasi yaitu dari cabang Wajo, Maros, Jeneponto, dan Luwu Utara. Mereka Memaksa masuk, namun kami dari pihak panitia lokal tidak memperbolehkan masuk, karena ini sesuai keputusan panitia nasional," ungkapnya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Kendati demikian, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Beruntung pihak aparat yang telah berkoordinasi dengan panitia berhasil menghalau massa.
Saat peristiwa, suasana di lokasi dipenuhi ratusan massa. Petugas dari Polresta Kendari masih terus berjaga-jaga di depan kantor BLK kendari.
Pemilihan Ketua Umum PMII
Baca Juga: Mengerikan Suasana Kongres HMI Ricuh, Kursi Terbang, Peserta Kocar-kacir
Salah satu agenda kongres PMII di Kendari adalah pemilihan Ketua Umum PB PMII.
Mengutip dari Antara, kader Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong dibentuknya tim penyelamat organisasi. Lantaran Kongres XX PMII tidak kunjung terlaksana.
Salah seorang kandidat Ketua Umum PB PMII Zulfahmy Wahab Kaharuddin dalam keterangannya di Jakarta, menyayangkan adanya kekosongan kepemimpinan setelah kepengurusan sebelumnya meletakkan jabatannya.
"Sejak dinyatakan demisioner Ketua Umum Agus Mulyono Herlambang pada Kongres XX ini menyisakan beban, terlantar dan tak jelas forum persidangannya," kata Zulfahmy.
Seharusnya, lanjut dia, dalam etika persidangan ketua umum tidak boleh dinyatakan demisioner apabila belum ada pengganti ketua umum.
"Sekarang sudah 3x24 jam PB PMII belum mendapatkan ketua umum yang baru," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika