SuaraSulsel.id - Kongres Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke XX di Aula Kantor Balai Latihan Kerja Kota Kendari diwarnai kericuhan.
Kericuhan yang terjadi pada malam hari, Rabu 24 Maret 2021, berawal dari sebagian peserta kongres yang tidak terdaftar memaksa masuk. Sehingga terjadi pelemparan batu ke arah panitia.
Peserta kongres dari Zona VI yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, hanya diperbolehkan masuk oleh panitia pelaksana yang telah teregistrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Asis Tumada, Koordinator Panitia Lokal. Menurutnya, sesuai dengan aturan panitia nasional semua peserta harus terdaftar dan teregistrasi.
Namun, peserta dari beberapa cabang yang tidak memenuhi syarat memaksa masuk, hingga sempat terjadi kericuhan.
"Memang benar tadi sempat terjadi kericuhan, yang mana para peserta dari beberapa cabang yang tidak teregistrasi yaitu dari cabang Wajo, Maros, Jeneponto, dan Luwu Utara. Mereka Memaksa masuk, namun kami dari pihak panitia lokal tidak memperbolehkan masuk, karena ini sesuai keputusan panitia nasional," ungkapnya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Kendati demikian, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Beruntung pihak aparat yang telah berkoordinasi dengan panitia berhasil menghalau massa.
Saat peristiwa, suasana di lokasi dipenuhi ratusan massa. Petugas dari Polresta Kendari masih terus berjaga-jaga di depan kantor BLK kendari.
Pemilihan Ketua Umum PMII
Baca Juga: Mengerikan Suasana Kongres HMI Ricuh, Kursi Terbang, Peserta Kocar-kacir
Salah satu agenda kongres PMII di Kendari adalah pemilihan Ketua Umum PB PMII.
Mengutip dari Antara, kader Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong dibentuknya tim penyelamat organisasi. Lantaran Kongres XX PMII tidak kunjung terlaksana.
Salah seorang kandidat Ketua Umum PB PMII Zulfahmy Wahab Kaharuddin dalam keterangannya di Jakarta, menyayangkan adanya kekosongan kepemimpinan setelah kepengurusan sebelumnya meletakkan jabatannya.
"Sejak dinyatakan demisioner Ketua Umum Agus Mulyono Herlambang pada Kongres XX ini menyisakan beban, terlantar dan tak jelas forum persidangannya," kata Zulfahmy.
Seharusnya, lanjut dia, dalam etika persidangan ketua umum tidak boleh dinyatakan demisioner apabila belum ada pengganti ketua umum.
"Sekarang sudah 3x24 jam PB PMII belum mendapatkan ketua umum yang baru," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Anak Kuli Bangunan di Pinrang Tembus Hall of Fame NASA, Kini Diakui Dunia
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?