SuaraSulsel.id - Kongres Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke XX di Aula Kantor Balai Latihan Kerja Kota Kendari diwarnai kericuhan.
Kericuhan yang terjadi pada malam hari, Rabu 24 Maret 2021, berawal dari sebagian peserta kongres yang tidak terdaftar memaksa masuk. Sehingga terjadi pelemparan batu ke arah panitia.
Peserta kongres dari Zona VI yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, hanya diperbolehkan masuk oleh panitia pelaksana yang telah teregistrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Asis Tumada, Koordinator Panitia Lokal. Menurutnya, sesuai dengan aturan panitia nasional semua peserta harus terdaftar dan teregistrasi.
Namun, peserta dari beberapa cabang yang tidak memenuhi syarat memaksa masuk, hingga sempat terjadi kericuhan.
"Memang benar tadi sempat terjadi kericuhan, yang mana para peserta dari beberapa cabang yang tidak teregistrasi yaitu dari cabang Wajo, Maros, Jeneponto, dan Luwu Utara. Mereka Memaksa masuk, namun kami dari pihak panitia lokal tidak memperbolehkan masuk, karena ini sesuai keputusan panitia nasional," ungkapnya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Kendati demikian, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Beruntung pihak aparat yang telah berkoordinasi dengan panitia berhasil menghalau massa.
Saat peristiwa, suasana di lokasi dipenuhi ratusan massa. Petugas dari Polresta Kendari masih terus berjaga-jaga di depan kantor BLK kendari.
Pemilihan Ketua Umum PMII
Baca Juga: Mengerikan Suasana Kongres HMI Ricuh, Kursi Terbang, Peserta Kocar-kacir
Salah satu agenda kongres PMII di Kendari adalah pemilihan Ketua Umum PB PMII.
Mengutip dari Antara, kader Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong dibentuknya tim penyelamat organisasi. Lantaran Kongres XX PMII tidak kunjung terlaksana.
Salah seorang kandidat Ketua Umum PB PMII Zulfahmy Wahab Kaharuddin dalam keterangannya di Jakarta, menyayangkan adanya kekosongan kepemimpinan setelah kepengurusan sebelumnya meletakkan jabatannya.
"Sejak dinyatakan demisioner Ketua Umum Agus Mulyono Herlambang pada Kongres XX ini menyisakan beban, terlantar dan tak jelas forum persidangannya," kata Zulfahmy.
Seharusnya, lanjut dia, dalam etika persidangan ketua umum tidak boleh dinyatakan demisioner apabila belum ada pengganti ketua umum.
"Sekarang sudah 3x24 jam PB PMII belum mendapatkan ketua umum yang baru," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus