SuaraSulsel.id - Arman Hanis kembali diminta menjadi kuasa hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Sebelumnya, Senin 8 Maret 2021, Arman Hanis mengaku tidak lagi menjadi pengacara Nurdin Abdullah. Setelah diberi kuasa pada 1 Maret 2021.
Kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Arman Hanis mengaku kembali diberi kuasa atas permintaan langsung Nurdin Abdullah pada Sabtu (22/3/2021).
"Doa kan saja yang terbaik buat Pak NA ya," singkat Arman Hanis yang juga Ketua Peradi Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Pengacara asal Sulsel itu juga mengatakan belum bisa melakukan tatap muka dengan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Harta Kekayaan Nurdin Abdullah, Ada Utang Rp 1,2 Juta
"Belum, nanti kalau izin besuk dari KPK sudah keluar, akan komunikasi melalui virtual atau zoom," ujar Arman Hanis.
Arman Hanis berharap kepada masyarakat Indonesia khususnya rakyat Sulsel agar menjunjung azas praduga tidak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan NA bersalah.
"Ya tentunya kita tidak boleh mengatakan bahwa NA sudah bersalah itu azas," ucapnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Tambah Masa Tahanan Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah
Berita Terkait
-
Profil Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Napi Koruptor Disambut Warga saat Bebas dari Penjara
-
Heboh Foto Ferdy Sambo Santai Diunggah Ajudan Pribadi, Ternyata Begini Faktanya
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Kecewa: Dia Korban Dalam Kasus Ini
-
Divonis Hukuman Mati, Pengacara Ungkap Ferdy Sambo Sudah Siap dengan Risiko Paling Tinggi
-
Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia