SuaraSulsel.id - Arman Hanis kembali diminta menjadi kuasa hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Sebelumnya, Senin 8 Maret 2021, Arman Hanis mengaku tidak lagi menjadi pengacara Nurdin Abdullah. Setelah diberi kuasa pada 1 Maret 2021.
Kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Arman Hanis mengaku kembali diberi kuasa atas permintaan langsung Nurdin Abdullah pada Sabtu (22/3/2021).
"Doa kan saja yang terbaik buat Pak NA ya," singkat Arman Hanis yang juga Ketua Peradi Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Pengacara asal Sulsel itu juga mengatakan belum bisa melakukan tatap muka dengan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
"Belum, nanti kalau izin besuk dari KPK sudah keluar, akan komunikasi melalui virtual atau zoom," ujar Arman Hanis.
Arman Hanis berharap kepada masyarakat Indonesia khususnya rakyat Sulsel agar menjunjung azas praduga tidak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan NA bersalah.
"Ya tentunya kita tidak boleh mengatakan bahwa NA sudah bersalah itu azas," ucapnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Harta Kekayaan Nurdin Abdullah, Ada Utang Rp 1,2 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Kilas Balik Apang Paranggi dan Panada: Manis Gurih Jejak Portugis di Dapur Sulawesi
-
Saus Kedaluwarsa MBG Diduga Pemicu Keracunan 25 Siswa di Mamuju
-
Sekda Sulsel Pimpin Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tana Toraja
-
Gubernur Sulsel Gercep! Siapkan Lahan untuk Gedung Pengadilan Militer Tinggi Makassar
-
Diduga Karena Ini, Oknum TNI Menembak Dalam Bank