SuaraSulsel.id - Dinas Kesehatan Sulsel memastikan tak ada penggunaan vaksin AstraZeneca di Sulsel. Sebelumnya AstraZeneca dinilai haram bagi umat Islam oleh MUI.
Kepala Bidang Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan Sulsel, Nurul AR mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk penggunaan vaksin. Seluruh vaksin di Sulsel menggunakan jenis Sinovac.
AstraZeneca, kata dia, memang tak dipakai di Sulsel. Melainkan fokus untuk beberapa daerah di Pulau Jawa saja.
"Kita sudah minta ke pusat agar (vaksin) yang disalurkan Sinovac saja," kata Nurul, Kamis, 24 Maret 2021.
Untuk vaksinasi tahap berikutnya yang meliputi ulama serta mubalig, akan menggunakan vaksin Sinovac. Pihaknya juga memastikan baik untuk penggunaan vaksin tahap II kali ini belum masuk masa kedaluwarsa.
"Berbeda dengan tahap I, memang akan kedaluwarsa segera, tetapi masih ada waktu. Tetapi yang tahap II ini belum masih lama. Jadi tidak perlu khawatir soal kedaluwarsa itu," bebernya.
Kemudian untuk vaksinasi tahap I bagi SDM kesehatan juga sudah hampir rampung. Menyisakan dosis II yang sudah mencapai 92,98 persen atau sebanyak 54.726 nakes. Sedangkan jumlah petugas dan pelayan publik yang sudah divaksin sebanyak 99.281 orang (dosis I).
Namun dari total tersebut, baru 17.148 orang yang sudah divaksin dosis II. Kemudian lansia ada sebanyak 9.349 orang yang sudah divaksin dosis I. Kemudian dari total itu hanya 125 orang yang sudah divaksin.
"Ini masih data sementara hingga Selasa kemarin. Kita target pekan ini Mubalig, ulama, dan tokoh agama bisa selesai," jelasnya.
Baca Juga: Tim Independen Investigasi Kematian Warga Takalar Usai Vaksinasi Covid-19
Vaksin Covid-19 merk AstraZeneca sempat menuai polemik usai BPOM dan MUI menemukan tripsi babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut. Sejumlah pihak juga meragukan keamanan vaksin tersebut setelah beberapa negara menangguhkan izin penggunaannya.
Ketua Bidang fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan AztraZeneca tak boleh digunakan dalam kondisi normal. Kondisi tersebut merujuk saat pemerintah memiliki alternatif lain dalam penggunaan vaksin.
Syarat serupa juga berlaku terhadap Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin dalam keadaan darurat yang diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin asal Inggris tersebut.
Pemerintah saat ini telah menetapkan kondisi darurat sebagai syarat penggunaan AstraZeneca. Kondisi tersebut, kata Niam, telah mengizinkan sesuatu yang asalnya terlarang.
Izin penggunaan vaksin yang mengandung bahan terlarang juga bukan kali pertama bagi MUI. Sebelumnya, MUI juga pernah mengeluarkan izin penggunaan terhadap vaksin polio yang diketahui mengandung unsur yang tidak dibolehkan pada tahun 2000.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
Pilihan
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
Terkini
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?
-
Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
-
Harga Beras Meroket? Pemprov Sulsel Gelar 'Gerakan Pangan Murah' untuk Kendalikan Inflasi
-
Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal
-
Makassar Bakal Punya Stadion Megah! Rp500 Miliar Digelontorkan, Kapan Rampung?