Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 24 Maret 2021 | 09:34 WIB
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai bersaksi di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa 23 Maret 2021 / [telisik.id]

“Setelah saya buka surat itu, ternyata surat pernyataan yang ditandatangani oleh salah satu terdakwa yakni Ardiansya Tamburaka, yang dibuat pada tahun 2020,” terangnya.

Di hadapan Majelis Hakim PN Kendari, Nur Alam membacakan isi surat tersebut jika Ardiansya sebagai Direktur Utama PT TMS diundang untuk hadiri di kantor BIN Daerah Sultra untuk menanda tangani dokomen akuisisi PT TMS kepada PT Tribuana Sukses Mandiri (TSM) yang merupakan kesepakatan kedua belah pihak.

Saat itu, Ardiansya Tamburaka sebagai Direktur Utama, juga ikut hadir, sesuai isi surat tersebut adalah Andi Samsul Rizal selaku Direktur Utama PT TSM dan juga Andi Sumangerukka sebagai Kepala BIN Daerah Sultra.

“Kalau saya tidak salah, adalah saat ini beliau adalah Pangdam XIV/Hasanuddin,” kata Nur Alam.

Baca Juga: Sindir Mendag Lutfi Soal Impor Beras, Sekjen PDIP: Coreng Muka Jokowi!

Lebih lanjut, Nur Alam membacakan isi surat tersebut. Setelah beberapa hari, Ardiansya kembali dihubungi oleh saudara terdakwa Amran Yunus untuk hadir di kantor notaris Alfajrin untuk menandatangani dokumen pengalihan saham dan pengurus PT TMS. Dimana dalam perubahannya, Ardiansyah Tamburaka tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT TMS.

Berdasarkan hal tersebut, mantan Gubernur Sultra Nur Alam meminta kepada Majelis Hakim PN Kendari untuk menghadirkan mantan Kepala BIN Daerah yang kini menjabat sebagai Pangdam XIV/Hasanuddin sebagai saksi.

“Mengapa demikian, karena surat yang dikirimkan kepada saya pada saat saya di rumah sakit sudah terkonfirmasi oleh yang bertandatangan dalam surat tersebut yakni, saudara Ardiansyah,” harapnya.

Load More