SuaraSulsel.id - Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Dua tersangka lainnya, Edy Rahmat dan Agung Sucipto juga turut diperiksa.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Nurdin Abdullah dkk kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK mengonfirmasi soal jabatan dan harta kepemilikan keduanya.
"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada tersangka NA dan kawan-kawan, dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Maret 2021.
"Untuk tersangka NA dan ER dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," tambahnya.
Baca Juga: Kantor Diobok-obok, Pejabat KBB Tak Tahu Pasti KPK Usut Kasus Apa
Sementara, untuk tersangka Agung Sucipto dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulsel.
Diketahui, berdasarkan LHKPN, Nurdin melaporkan harta kekayaannya yakni Rp51,3 miliar.
Terdiri dari 54 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 49,3 miliar.
Tercatat total ada 54 bidang tanah dan bangunan ini tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Kota Makassar, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bantaeng.
Kepemilikan alat transportasi yang dilaporkan yakni mobil Toyota Alphard tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, KPK Kembali Sita 13 Sepeda Mahal
Harta bergerak lainnya senilai Rp 271.300.000, kemudian kas dan setara kas Rp 267.411.628, dan harta lainnya senilai Rp 1.150.000.000 atau Rp 1,1 miliar.
Tercatat pula utang sebesar Rp 1.250.000 atau Rp 1,2 juta.
Diketahui, Nurdin dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dan perizinan infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah saat ini di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kini, KPK resmi memperpanjang penahanan Nurdin dkk. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari.
Baru-baru ini, KPK juga sudah mengambil keterangan dua karyawan swasta. Mereka adalah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Keduanya diperiksa sebagai saksi dan diduga sebagai orang terdekat Nurdin Abdullah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
53 Ribu Roti Gratis Dibagikan ke Warga Makassar
-
Petani Sinjai Merana: Banjir 2 Meter Ancam Gagal Panen 4 Hektare Sawah
-
Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan
-
Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!