SuaraSulsel.id - Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Dua tersangka lainnya, Edy Rahmat dan Agung Sucipto juga turut diperiksa.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Nurdin Abdullah dkk kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK mengonfirmasi soal jabatan dan harta kepemilikan keduanya.
"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada tersangka NA dan kawan-kawan, dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Maret 2021.
"Untuk tersangka NA dan ER dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," tambahnya.
Baca Juga: Kantor Diobok-obok, Pejabat KBB Tak Tahu Pasti KPK Usut Kasus Apa
Sementara, untuk tersangka Agung Sucipto dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulsel.
Diketahui, berdasarkan LHKPN, Nurdin melaporkan harta kekayaannya yakni Rp51,3 miliar.
Terdiri dari 54 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 49,3 miliar.
Tercatat total ada 54 bidang tanah dan bangunan ini tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Kota Makassar, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bantaeng.
Kepemilikan alat transportasi yang dilaporkan yakni mobil Toyota Alphard tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, KPK Kembali Sita 13 Sepeda Mahal
Harta bergerak lainnya senilai Rp 271.300.000, kemudian kas dan setara kas Rp 267.411.628, dan harta lainnya senilai Rp 1.150.000.000 atau Rp 1,1 miliar.
Tercatat pula utang sebesar Rp 1.250.000 atau Rp 1,2 juta.
Diketahui, Nurdin dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dan perizinan infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah saat ini di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kini, KPK resmi memperpanjang penahanan Nurdin dkk. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari.
Baru-baru ini, KPK juga sudah mengambil keterangan dua karyawan swasta. Mereka adalah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Keduanya diperiksa sebagai saksi dan diduga sebagai orang terdekat Nurdin Abdullah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!