Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 Maret 2021 | 22:36 WIB
Sampel darah yang terindikasi positif virus corona. (ANTARA/Shutterstock/am.)

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan (suket) Covid-19 yang menyeret Direktur RSUD Latemmamala Soppeng, dr Nirwana membuat dewan pengawas (Dewas) angkat bicara.

Menurut Ketua Dewas RSUD Latemammala Soppeng, Nurmal Idrus mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Nirwana.

"Saya sudah melihat video yang beredar. Tentunya hal ini merupakan asas praduga tak bersalah, artinya harus dilakukan klarifikasi terkait hal itu," kata Nurmal dalam rilis yang diterima, Jumat (19/3/2021) malam.

Nurmal melanjutkan, bahwa dari hasil klarifikasi pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi yang diperuntukkan kepada Komite Medik untuk Etika Profesi dan bupati Soppeng selaku pimpinan langsungnya.

Baca Juga: 45.939 Warga Jogja Sudah Vaksin Covid-19, Belum Semua Dapat Dosis Kedua

"Nanti Hasil kalrifikasinya kita akan mengeluarkan surat rekomendasi. Karena kita Dewas itu tidak bisa memberikan keputusan. Dan kemungkinan besok diberikan rekomendasinya," tegasnya.

Mengenai surat keterangan Covid-19, Nurmal mengklaim jika Dewas tidak mengetahui. Menururnya, Dewas hanya pengawas pelayanan dan keuangan bukan ke intenal manajemen.

"Itu bukan ranah kita lagi. Dewas hanya pengawas pelayan dan keuangan bukan menajemennya," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri memaparkan, pihanya telah melakukan penyelidikan hingga pemanggilan sejumlah orang terkait pemalsuan dokument tersebut.

"Kami telah melakukan penyeledikan dan telah melakukan pemanggilan saksi yakni stafnya," kata Amri dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Pengidap HIV, Psikomatis, Hingga GERD Boleh Vaksinasi Covid, Ini Syaratnya!

Amri juga menjelaskan jika berita yang viral tersebut benar maka kepala UPTD rumah sakit Latemammala dr. Nirwana bisa dijerat dengan dua pasal.

"Kita tunggu hasil penyelidikan, nanti kita liat hasilnya apakah yang bersangkutan melanggar pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan jabatan," tegasnya.

Load More